INDRAMAYU (aswajanews.id) – Tuntutan masyarakat desa Tenajar Kidul kecamatan Kertasemaya kabupaten Indramayu yang menginginkan dinonaktifkannya Kuwu Faat Nurafiat sebagai Kuwu desa Tenajar Kidul akhirnya direspon oleh bupati Indramayu Nina Agustina dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Indramayu nomor : 100.3.3.2/kep.235/DPMD/2024. tentang Pemberhentian Sementara Kuwu Faat Nurafiat Sebagai Kuwu Desa Tenajar Kidul.
Hal ini menimbang bahwa berdasarkan surat dari camat Kertasemaya nomor : 100.3.3.2/0471/kec, tanggal 14 Juni 2024, hal tindaklanjut permohonan penonaktifan Kuwu Tenajar Kidul kecamatan Kertasemaya dan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i Jo pasal 38 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf f peraturan daerah kabupaten Indramayu nomor 4 tahun 2017 tentang pemerintah desa Jo pasal 10 dan pasal 24 ayat (1) peraturan bupati Indramayu nomor 9.3 tahun 2019 tentang tata cara pemberhentian Kuwu dan/atau penjabat kuwu, Kuwu diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagai Kuwu.
Dengan dikeluarkannya surat pemberhentian sementara Kuwu Faat Nurafiat dengan memperhatikan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu atas dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan fisik yang belum diselesaikan/dikerjakan yang bersumber dari Dana Desa tahap III TA.2023 pada desa Tenajar Kidul Kecamatan Kertasemaya nomor: 700.1.2.1/168/irbansus/itkab tanggal 29 Mei 2024.
Dengan dikeluarkannya surat pemberhentian sementara Kuwu Faat Nurafiat, hal ini disebabkan karena Kuwu Faat tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kuwu dan melanggar larangan sebagai Kuwu, pemberhentian sementara ini berlaku selama tiga bulan, terhitung tanggal ditetapkannya surat keputusan bupati yakni 15 Juli 2024. (Herman/Tongol)