Beranda Aktual Kuwu Cikedung Gadaikan Aset Desa Tanpa Mekanisme Sah, Diperiksa Inspektorat Namun Tanpa...

Kuwu Cikedung Gadaikan Aset Desa Tanpa Mekanisme Sah, Diperiksa Inspektorat Namun Tanpa Sanksi?

33

INDRAMAYU (Aswajanews.id) — Kepala Desa (Kuwu) Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kasli, diduga kuat telah menggadaikan tanah aset desa (Titisara) tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.

Informasi ini terungkap dari tiga lembar kwitansi pembayaran yang ditandatangani langsung oleh Kasli, tertanggal 11 Desember 2023. Kwitansi tersebut menunjukkan adanya transaksi penerimaan uang dari beberapa pihak dengan jaminan tanah kas desa.

Dalam rincian kwitansi:

  • Kasli menerima uang Rp45 juta dari seseorang berinisial TS dengan jaminan tanah kas desa seluas 200 bata di Blok Kalen Sambi.

  • Ia juga menerima Rp10 juta dari inisial BD untuk 100 bata tanah desa.

  • Terakhir, Kasli menerima Rp30 juta dari inisial H.ST untuk 300 bata tanah desa.

Total uang yang diterima Kuwu Cikedung dari penggadaian tanah kas desa ini mencapai Rp85 juta.

Kasli Akui Gadai Tanah Desa

Saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (17/06/2025), Kasli mengakui telah menggadaikan tanah kas desa tersebut. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu.

“Benar saya melakukan gadai tanah kas desa. Kalau mau lebih jelas, silakan datang ke inspektorat,” ujarnya.

Terkait penggunaan dana, Kasli menyebut sebagian uang digunakan untuk membayar hiburan tontonan wayang.

“Uangnya juga untuk membayar tontonan wayang H. Rusdi,” katanya.

Namun ironisnya, Kasli juga mengaku tidak pernah melakukan lelang tanah kas desa, yang seharusnya menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).

“Kalau untuk lelang tanah sawah bengkok dan Titisara belum pernah saya lakukan,” ucapnya.

Tidak Ada Sanksi dari Inspektorat

Lebih jauh, Kasli mengungkapkan bahwa meskipun telah diperiksa Inspektorat, dirinya tidak mendapatkan sanksi, baik administratif maupun lainnya.

“Yang saya lihat dari hasil pemeriksaan Inspektorat, tidak ada sanksi,” pungkasnya.

FPWI: Pemerintahan Desa Cikedung Bobrok

Menanggapi hal ini, Tomi Susanto, Sekretaris Forum Pemuda Wartawan Indramayu (FPWI), menyebut bahwa praktik pemerintahan Desa Cikedung sangat bobrok.

“Pengakuan Kasli menunjukkan bahwa ia menjalankan pemerintahan desa secara asal-asalan dan tanpa memahami aturan,” tegas Tomi.

Menurut Tomi, pengakuan tidak adanya lelang aset desa menunjukkan potensi rekayasa dokumen keuangan.

“Saya menduga ada dokumen fiktif tentang lelang aset desa. Pelanggaran ini jelas dilakukan secara sadar dan sistematis bersama perangkat desa lain, termasuk Sekdes,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa tanah bengkok dan Titisara tidak boleh digadaikan karena merupakan bagian dari hak jabatan kepala desa, bukan aset yang dapat diperjualbelikan atau dijadikan jaminan.

“Mengacu pada Pasal 100 ayat (3) PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007, tanah desa tidak boleh dilepaskan haknya kepada pihak lain kecuali untuk kepentingan umum,” tegas Tomi.

Akan Dilaporkan ke Kejaksaan

FPWI menilai tindakan Kuwu Cikedung melanggar hukum dan akan segera melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

“Gadai tanah desa oleh kepala desa adalah perbuatan melawan hukum. Kami akan melaporkan hal ini dalam waktu dekat,” tutup Tomi.


(Sn/Tim Pelitaindo.News)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.