BANDUNG (Aswajanews.id) – Penghulu Ahli Muda KUA Pasirjambu, Uep Saepul Rohman, S.HI., menegaskan komitmen KUA Pasirjambu untuk terus memperluas dan mempermudah akses layanan pencatatan perkawinan bagi masyarakat. Hal itu ia sampaikan saat mewakili Kepala KUA Pasirjambu, Drs. H. Budhi Muthahar Boesjro, M.Si.,dalam kegiatan pelayanan masyarakat terkait pencatatan nikah dan pengajuan isbat nikah.
Menurut Uep, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas perkawinan semakin meningkat, terutama di kalangan pasangan yang menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di negara.
“Di lapangan, kebutuhan dokumen perkawinan biasanya muncul ketika warga mengurus administrasi pendidikan anak, layanan bantuan, atau keperluan hukum lainnya. Saat itulah mereka mulai menyadari pentingnya pencatatan perkawinan,” ujarnya di Kantor KUA Pasirjambu, Selasa (2/12/25).
Uep menjelaskan bahwa pasangan yang menikah siri perlu mengajukan isbat nikah melalui Pengadilan Agama. Namun, proses tersebut mensyaratkan sejumlah dokumen penting, seperti kejelasan status masing-masing pihak serta bukti pendukung pernikahan sebelumnya.
“Sering kali tantangannya ada pada status yang belum jelas. Ada yang pernah bercerai tetapi tidak memiliki salinan putusan, ada pula yang kehilangan bukti pernikahan awal. Karena itu, konsultasi awal sangat penting agar proses tidak terhambat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa program isbat nikah terpadu menjadi solusi efektif bagi masyarakat. Melalui kolaborasi antara KUA, Pengadilan Agama, dan pemerintah kecamatan, proses menjadi lebih cepat, mudah, dan tidak membingungkan. Jika sebelumnya isbat nikah hanya diperbolehkan untuk pernikahan sebelum 1974, kini kebijakan terbaru memungkinkan pernikahan sebelum tahun 2000 untuk diproses melalui layanan terpadu tersebut.
Uep menegaskan bahwa KUA Pasirjambu siap memberikan pendampingan dan edukasi kepada warga. “Kami mengimbau warga untuk tidak ragu berkonsultasi. Dari konsultasi itu akan diketahui apakah perlu isbat nikah atau cukup pencatatan ulang melalui prosedur resmi. Yang terpenting status hukum keluarga menjadi jelas,” katanya.
Mewakili Kepala KUA, Uep juga menekankan pentingnya kolaborasi antara KUA, pemerintah kecamatan, Pengadilan Agama, serta tokoh masyarakat untuk menekan angka pernikahan tidak tercatat.
“Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik bagi setiap keluarga,” ujarnya.
Dengan semakin mudahnya akses layanan, KUA Pasirjambu berharap masyarakat tidak lagi terkendala persoalan administratif dan dapat memperoleh layanan pernikahan yang cepat, jelas, dan sesuai ketentuan hukum. (Uus)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































