CIAMIS (Aswajanews) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis mengumumkan kondisi darurat stok blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Hingga 12 Januari 2026, sisa blanko yang tersedia hanya 300 keping, sementara waktu pemulihan pasokan belum dapat dipastikan.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, AP., S.IP., MM. Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa keterbatasan blanko terjadi akibat distribusi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang masih terhambat karena proses pengadaan nasional.
Akibat kelangkaan blanko tersebut, Disdukcapil Ciamis memberlakukan kebijakan layanan prioritas. Untuk sementara, pencetakan fisik KTP-el hanya dilayani bagi tiga kategori permohonan, yaitu:
-
Permohonan KTP-el baru bagi pemula atau warga yang baru berusia 17 tahun.
-
Permohonan penggantian KTP-el yang hilang dengan melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
-
Permohonan untuk kepentingan sangat mendesak, seperti keperluan pengobatan atau rawat inap di rumah sakit serta keberangkatan umroh, dengan menunjukkan bukti pendukung yang sah.
Sementara itu, permohonan yang disebabkan oleh perubahan elemen data, kartu rusak, ganti foto, atau ganti tanda tangan untuk sementara tidak dapat diproses pencetakan fisiknya. Petugas akan mengarahkan pemohon pada solusi alternatif.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa untuk permohonan non-prioritas, masyarakat diarahkan untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui aplikasi Digital Card atau PeduliLindungi sebagai alat verifikasi identitas. Selain itu, Disdukcapil akan menerbitkan Biodata Penduduk sebagai dokumen pengganti sementara. Masa berlaku kebijakan sementara ini belum dapat ditentukan.
Masalah Nasional
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Didin Hardisuryaman, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa keterbatasan blanko KTP-el bukan hanya terjadi di Kabupaten Ciamis, melainkan merupakan persoalan nasional.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami kondisi ini karena bukan hanya terjadi di Kabupaten Ciamis, tetapi secara nasional. Hal ini disebabkan tidak adanya buffer stok blanko di setiap kabupaten/kota,” ujar Didin, Kamis (15/1/2026).
Didin mengungkapkan bahwa kiriman terakhir blanko KTP-el yang diterima Disdukcapil Ciamis sebanyak 1.000 keping. Jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi sehingga pihaknya harus melakukan penyaringan ketat berdasarkan tingkat urgensi.
“Kami memilah-milah tingkat prioritas. Untuk permohonan yang tidak terlalu mendesak, seperti ganti foto, kami mohon masyarakat dapat menahan diri. Sementara bagi warga yang memenuhi kriteria prioritas, pelayanan tetap kami lakukan dengan menunjukkan bukti yang dipersyaratkan,” katanya.
Ia menambahkan, Disdukcapil Ciamis terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan akan segera menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat apabila pasokan blanko KTP-el kembali normal.
Disdukcapil Kabupaten Ciamis juga mengimbau masyarakat untuk memantau pengumuman resmi melalui laman resmi Disdukcapil Kabupaten Ciamis guna memperoleh informasi terkini terkait layanan administrasi kependudukan.
(Nana)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































