Jakarta (Aswajanews.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pegawai negeri/penyelenggara negara meningkatkan pemahamannya tentang tindak pidana korupsi, agar kemudian dapat dihindari dan dijauhi. Secara khusus, diharapkan pula tumbuh kesadaran untuk melawan segala bentuk gratifikasi, suap dan pemerasan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat menghadiri webinar Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Anti Korupsi di Lingkup Kementerian Agama di Jakarta (1/12).
Digelar secara daring dan luring, acara ini diikuti Inspektur Jenderal Kementerian Agama, pejabat eselon I Pusat Kementerian Agama, Kepala Kantor Wilayah, Pimpinan Perguruan Keagamaan Tinggi Negeri serta Kepala Kantor Kementerian Agama dan Kepala UPT di Lingkungan Kementerian Agama.
Dalam sambutannya, Nurul Ghufron mengapresiasi terselenggaranya webinar ini sebagai bentuk upaya meningkatkan pemahaman tentang bahaya tindak pidana korupsi. Ghufron mengingatkan, penandatanganan kerja sama KPK dengan Kementerian Agama terkait Penanganan Pengaduan dalam Pemberantasan Korupsi diharapkan menumbuhkan kesadaran seluruh insan di lingkungan Kementerian Agama untuk menumbuhkan semangat “Lihat, Lawan dan Laporkan”.
“Ketika melihat perilaku korupsi misal gratifikasi, suap, pemerasan maka ingatkan. Jika masih saja tetap melakukan, laporkan kepada atasannya atau kepada Inspektorat Jenderal untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pesan Ghufron.
Wakil Ketua KPK juga mengingatkan, untuk meningkatkan kepatuhan melaporkan gratifikasi, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah melakukan berbagai upaya. Antara lain kampanye, sosialisasi, membimbing penyusunan kebijakan pengendalian gratifikasi, hingga pembentukan dan pembinaan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk mengakselerasi internalisasi pengendalian gratifikasi sebagai upaya pencegahan pada hampir seluruh Instansi Pemerintahan di Indonesia.
Sebagai informasi laporan gratifikasi yang diterima oleh KPK sejak tahun 2015 hingga 31 September 2021 berjumlah sebanyak 14.019 laporan. Atas laporan tersebut sebanyak 6.310 laporan diantaranya telah ditetapkan menjadi Milik Negara dengan nilai total sekitar 171 miliar Rupiah.
Tren pelaporan gratifikasi seiring dengan munculnya pandemi Covid19 tidak menyurutkan animo pelaporan gratifikasi kepada KPK. Terdapat sebanyak 79,93% laporan yang masuk ke KPK pada tahun 2020 dan 73,07% pada tahun 2021 disampaikan secara online yakni melalui gol.kpk.go.id atau aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Padahal kanal pelaporan gratifikasi secara online baru live di tahun 2018. Angka ini menunjukkan tantangan sekaligus peluang bahwa pelayanan pelaporan gratifikasi harus beradaptasi untuk memastikan kemudahan, keamanan, dan sekaligus kepastian dalam melaporkan gratifikasi. (Humas KPK)