Beranda Nasional Hukum Korupsi Kuota Haji Terbongkar, Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka

Korupsi Kuota Haji Terbongkar, Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka

150

JAKARTA (Aswajanews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.

Penetapan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo.

Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden kepada Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Kuota tambahan tersebut seharusnya diprioritaskan untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji reguler.

Namun, dalam praktiknya, KPK menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota tersebut.

Pelanggaran Aturan

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:

  • Pelanggaran Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Faktanya, kuota tambahan 20.000 jemaah justru dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

  • Dampak terhadap jemaah, yakni sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun kehilangan kesempatan berangkat pada tahun 2024.

  • Potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan final untuk memastikan besaran kerugian negara tersebut.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan wewenang karena jabatan.

Penyitaan Aset

Dalam rangka penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini, di antaranya rumah, kendaraan bermotor, serta sejumlah uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji serta memastikan keadilan bagi para jemaah yang telah dirugikan.

(Sumber: Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.