Pelayanan Publik

Korlantas Polri Berlakukan Syarat Baru Perpanjangan SIM A dan C Tahun 2024, untuk Beberapa Daerah

JAKARTA (Aswajanews.id) – Surat Izin Mengemudi (SIM), baik mobil maupun sepeda motor, mempunyai masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan dan tidak boleh terlambat meski hanya satu hari. Jika terlambat melakukan perpanjangan SIM, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru dari awal.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (4/9/2024), ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Persyaratan tersebut di antaranya fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Selain itu, Korlantas Polri memberlakukan uji coba penambahan syarat perpanjangan SIM di sejumlah daerah.

Mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024, perpanjangan SIM di sejumlah daerah juga membutuhkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Ini berlaku di tujuh wilayah meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Sementara itu, aturan mengenai tarif perpanjangan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.

Tarif tersebut belum termasuk biaya cek Kesehatan dan asuransi. (*)

www.youtube.com/@anas-aswaja