Klinik Hukum

Kompilasi Putusan MK Terhadap UU Ketenagakerjaan Hingga 2018

Sejak keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK), terjadi penguatan prinsip checks and balances antarlembaga negara di Indonesia, khususnya antara legislatif dan yudikatif. MK telah memfasilitasi warga negara untuk “menggugat” norma dalam UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi dan melanggar hak konstitusionalnya. UU Ketenagakerjaan kenyataannya merupakan salah satu UU yang paling sering diuji konstitusionalitasnya oleh MK.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) merupakan salah satu UU yang paling banyak diuji di MK dengan 26 perkara sejak 2003 hingga 2018. Hal tersebut membuktikan banyak pihak yang merasa relasi hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan tidak tepat dan kerap merugikan.

Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang antara lain untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang antara lain juga menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Berdasarkan kewenangannya tersebut, dapat dikatakan bahwa MK menjadi pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dan berfungsi sebagai penafsir konstitusi (the sole interpreter of the constitution).

Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan bahwa yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang UU terhadap UUD adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yang dapat berupa perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara. Seseorang atau suatu pihak untuk dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki legal standing di hadapan MK dalam permohonan pengujian UU harus terlebih dahulu menjelaskan, Pertama, kedudukannya dalam permohonan yang diajukan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003; Kedua, kerugian konstitusional yang diderita dalam kualifikasi dimaksud, akibat berlakunya UU yang dimohonkan pengujiannya.

Pemohon pengujian UU Ketenagakerjaan kebanyakan adalah para pemimpin dan aktivis organisasi serikat buruh/pekerja, serta para buruh/pekerja sendiri yang merasa dipinggirkan nasibnya. Walaupun demikian terdapat pula para pelaku usaha yang mempermasalahkan aturan ketenagakerjaaan. Untuk itu perlu dihimpun norma dalam putusan MK yang telah melakukan pengujian konstitusionalitas UU Ketenagakerjaan.

Menurut UU 24/2003, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai pihak Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan Pengujian UU terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan: (a) adanya hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan UU 24/2003 yang dianggapnya telah dirugikan oleh berlakunya suatu UU yang dimohonkan pengujian; dan (b) kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat dari berlakunya UU yang dimohonkan pengujian;

Pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu UU berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003, harus memenuhi 5 (lima) syarat (juga diatur dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007), yaitu (a) adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; (b) bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu UU yang diuji; (c) bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (d) adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya UU yang dimohonkan untuk diuji; dan (e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

Berikut adalah kompilasi Putusan MK yang mengabulkan permohonan dan mengubah konten UU Ketenagakerjaan berdasarkan Anotasi yang disusun oleh MK:

  1. Pasal 59 (7): Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak Sejak Rabu, 4 November 2015, sepanjang frasa ”demi hukum”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat: 1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding: dan 2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berasarkan peraturan perundangundangan” berdasarkan Putusan MK Nomor 7 PUU-XII/2014.
  2. Pasal 65 (7): Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. Sejak Selasa, 17 Januari 2012, sepanjang frasa ”perjanjian kerja waktu tertentu”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/ buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh berdasarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011.
  3. Pasal 65 (8): Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/ buruh dengan perusahaan pemberi Sejak Rabu, 4 November 2015, sepanjang frasa ”demi hukum”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat: 1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding: dan 2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawaipengawas ketenagakerjaan berasarkan peraturan perundang-undangan” berdasarkan Putusan MK Nomor 7 PUU-XII/2014.
  4. Pasal 66 (2): Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan lang-sung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; b. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;. Sejak Selasa, 17 Januari 2012, sepanjang frasa ”perjanjian kerja untuk waktu tertentu”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/ buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh berdasarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011.
  5. Pasal 66 (4): Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan. Sejak Rabu, 4 November 2015, sepanjang frasa ”demi hukum”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat: 1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding: dan 2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berasarkan peraturan perundangundangan” berdasarkan Putusan MK Nomor 7 PUU-XII/2014.
  6. Pasal 90 (2): Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. Sejak Kamis, 29 Desember 2016, sepanjang frasa ”tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 72/PUU-XIII/2015.
  7. Pasal 95 (4): Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Sejak Kamis, 11 September 2014, bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis” berdasarkan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013.
  8. Pasal 96: Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak. Sejak Kamis, 19 September 2013, bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 100/PUU-X/2012.
  9. Pasal 120 (1): Dalam hal di satuperusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut. Sejak Rabu, 10 November 2010, bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 115/PUU-VII/2009.
  10. Pasal 120 (2): Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi, maka serikat pekerja/serikat buruh dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut untuk mewakili dalam perundingan dengan pengusaha. Sejak Rabu, 10 November 2010, bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 115/PUU- VII/2009.
  11. Pasal 120 (3): Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka para serikat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh. Masing-masing serikat pekerja/serikat buruh”, dan. Dan dimaknai ”dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, maka jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan; juga sepanjang frasa, ”Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka…”, tidak dihapuskan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 115/ PUU- VII/2009 sehingga ketentuan tersebut tidak dimaknai ”dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/ serikat buruh, jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% dari seluruh pekerja buruh yang ada dalam perusahaan.
  12. Pasal 153 (1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; d. pekerja/buruh menikah; e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya; f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama; Sejak Kamis, 14 Desember 2017, sepanjang frasa ”kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017.
  13. Pasal 155 (2): Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/ buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Sejak Senin, 19 September 2011, sepanjang frasa ”belum ditetapkan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “belum berkekuatan hukum tetap” berdasarkan Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011.
  14. Pasal 158 (1): Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:… Sejak Kamis, 28 Oktober 2004, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003.
  15. Pasal 159: Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/ buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sejak Kamis, 28 Oktober 2004, bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003.
  16. Pasal 160 (1): Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/ buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:.. Sejak Kamis, 28 Oktober 2004, sepanjang mengenai anak kalimat “… bukan atas pengaduan pengusaha…” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003.
  17. Pasal 164 (3): Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/ buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Sejak Rabu, 20 Juni 2012, sepanjang frasa ”perusahaan tutup”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu” berdasarkan Putusan MK Nomor 19/PUU-IX/2011.
  18. Pasal 169 (1): Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut: …c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih; Sejak Senin, 16 Juli 2015, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu” berdasarkan Putusan MK Nomor 58/PUU-IX/2011.
  19. Pasal 170 Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi keten- tuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima. Sejak Kamis, 28 Oktober 2004, sepanjang mengenai anak kalimat “… kecuali Pasal 158 ayat (1), …” bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003.
  20. Pasal 171 Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya. Sejak Kamis, 28 Oktober 2004, sepanjang menyangkut anak kalimat “… Pasal 158 ayat (1)…” bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003.
  21. Pasal 186 (1): Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (2): Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran. Sejak Kamis, 28 Oktober 2004, sepanjang mengenai anak kalimat “… Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003.

Jadi terdapat 21 norma UU Ketenagakerjaan yang telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Dari 21 norma tersebut terdapat perlakuan yang berbeda. Ada yang dibatalkan secara keseluruhan, sedangkan ada pula yang dinyatakan konstitusional bersyarat dan MK memberi penafsiran ulang atau tambahan.

(oleh Bernard Simamora, SH, S.IP., S.Si, MM, Advokat & Konsultan Hukum)