BANDUNG (Aswajanews.id) – Demi tercapai dan meningkatnya keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat desa, Komisi Informasi pun berupaya melakukan kegiatan yang dinamakan dengan “Apresiasi Desa”.
Kegiatan tersebut diselenggarakan langsung oleh Komisi Informasi Pusat dan dilaksanakan oleh seluruh Komisi Informasi di seluruh Indonesia, diantaranya Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Komisi Informasi Jawa Barat, melalui kegiatan Apresiasi Desa ini dilaksanakan oleh Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) yang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat untuk menyeleksi 5.312 Desa yang ada di Jawa Barat.
Setelah melalui beberapa tahap dan berdasarkan hasil rapat terakhir Komisi Informasi Jawa Barat dengan DPMD Jawa Barat, maka telah terpilih 3 besar desa juara, di antaranya yaitu Desa Panjalu, Kabupaten Ciamis sebagai desa Juara Indeks Desa Mandiri (IDM), Desa Cangkingan, Indramayu sebagai desa IT, dan Desa Pilangsari sebagai Desa BUMDES.
Dari ketiga desa tersebut diseleksi untuk terpilih 1 desa juara yang akan menjadi perwakilan desa dari Jawa Barat, selanjutnya akan bersaing di tahap Nasional.
Maka dari itu, untuk mendapatkan 1 desa juara, Komisi Informasi Jawa Barat melakukan assessment atau penilaian langsung ke tiga desa terpilih berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan berdasarkan PERKI No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Berdasarkan kegiatan inisiasi assessment yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Jawa Barat, yang diwakili oleh Komisioner Bidang ASE, Dadan Saputra, S.Pd., M.Si didampingi beberapa orang Asisten Ahli dan Tenaga Teknis, telah terlaksana satu desa pada tanggal 13-14 Juni 2022 di Desa Panjalu yang terletak di Jl. Raya Panjalu No.412, Panjalu, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46264.
Assessment selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 20-21 Juni 2022 di Desa Cangkingan, Jl. Raya Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, 45280 dan terakhir di Desa Pilangsari, Jl Raya Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat 45458 yang akan dilaksanakan pada tanggal 26-27 Juni 2022.
“Berdasarkan tiga desa hasil assessment di atas, akan ada satu desa terbaik yang Komisi Informasi Jawa Barat jadikan perwakilan ke Komisi Informasi Pusat berdasarkan waktu yang telah ditentukan,” kata Dadan.
Menurutnya, program ini sebagai langkah menerapkan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga pemerintah desa wajib membuka akses informasi public desa bagi setiap pemohon informasi public, selain informasi yang dikecualikan sesuai pasal 6.
Pengecualian informasi publik desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul, apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama. Bahwa menutup informasi publik desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
Informasi yang dihimpun Reformasi Bansa.co.id saat interaktif bersama Komisi Informasi Jawa Barat, yang diwakili oleh Komisioner Bidang ASE, Dadan Saputra, S.Pd., M.Si. Khusus keterbukaan informasi publik perihal laporan keuangan pemerintah desa, diantaranya laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Laporan kegiatan yang tidak terlaksana, sisa anggaran, ruang pengaduan bagi masyarakat dan informasi tentang rancangan dan peraturan pemerintah desa. Selain itu pemerintah desa wajib mengumumkan secara berkala tentang profil badan publik desa, matrik pelaksanaan program yang masuk ke desa.
Dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana hingga laporan kinerja pemerintah desa akhir tahun atau akhir masa jabatannya. Namun, pelaksanaan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Jabar yang mencapai 5312 desa hanya sedikit. Padahal jika ada sengketa informasi yang sampai kepada Peradilan Tata Usaha Negara. (Her/Humas)