Beranda Nasional Politik dan Pemerintahan Ketua Tim MDT Kanwil Kemenag Jateng Mendorong Pemkab/Pemkot Terbitkan Perda MDT

Ketua Tim MDT Kanwil Kemenag Jateng Mendorong Pemkab/Pemkot Terbitkan Perda MDT

117

SEMARANG (Aswajanews.id) – Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) memiliki regulasi yang kuat dari mulai UU Sisdiknas No 20 tahun 2003, PP 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan serta PMA No 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Regulasi tersebut menjadi langkah yuridis bagi pemerintah daerah dalam hal ini Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk menetapkan kebijakan yang berpihak kepada MDT. Dalam hal ini regulasi tingkat daerah dalam bentuk Peraturan Daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Hj Aini Sa’adah selaku Ketua Tim MDT Kanwil Kemenag Jateng saat menyampaikan sambutan pada saat kegiatan Peningkatan Kualitas Manajemen MDT Angkatan 1 tahun anggaran 2025 di hotel Grand Dian Brebes.

Lebih jauh Aini menegaskan bahwa sesungguhnya MDT menjadi bagian dari sistem pendidikan Nasional yang secara jelas termaktub dalam UU Sisdiknas dan pemerintah daerah bisa memberikan afirmasi, rekognisi dan fasilitasi untuk MDT. “Regulasi dalam bentuk Perda Madin meliputi rekognisi, afirmasi dan fasilitasi. Bentuk rekognisi salah satunya pengakuan legalitas Ijazah MDT untuk menjadi persyaratan dalam SPMB,” kata Bu Aini.

Adapun untuk fasilitasi menurut Aini bisa berupa bantuan pengembangan SDM di lingkungan MDT dan peningkatan kapasitas pendidik. Pemerintah daerah bisa memberikan bantuan untuk kegiatan tersebut. Tentang fasilitasi ini juga mengacu kepada salah satu pasal dalam PP 55 tahun 2007.

“Jadi regulasi terkait dengan MDT sudah jelas disebutkan dalam beberapa nomenklatur mulai UU, Peraturan Pemerintah, PMA dan Kep Dirjen Pendidikan Islam. Oleh karena Pemerintah Daerah bisa menjadikan regulasi tersebut untuk menerbitkan Peraturan Daerah,” tegas Hj Aini Sa’adah.

“Kami sedang mendorong dan memberikan pendampingan kepada FKDT Kab / Kota di Jawa Tengah terkait dengan Perda Madrasah Diniyah. Hal ini sangat penting agar kebijakan pemerintah daerah memiliki keberpihakan kepada MDT sebagai lembaga pendidikan yang mewujudkan generasi berakhlak mulia,” lanjut Aini.

Kekuatan Perda menurut Bu Aini sangat penting untuk mengamankan kebijakan anggaran yang berpihak kepada MDT. “Di Jawa Tengah saat masa transisi Kepala Daerah, hampir saja kebijakan insentif guru Madin dialihkan. Hal tersebut karena belum memiliki kekuatan hukum dalam bentuk Perda. Ketika sudah dalam bentuk Perda, maka akan memiliki kekuatan hukum yang tidak mudah berubah selama belum ada perubahan Perda tersebut,” imbuh Hj Aini Sa’adah.

80673E2D B288 4C7E 850B DA4868C224BD

Kegiatan Peningkatan Kualitas Manajemen MDT Angkatan 1 tahun 2025 yang dilaksanakan pada hari Rabu,29 Oktober 2025 diikuti oleh Ketua DPAC FKDT Kecamatan se Kab Brebes dan delegasi dari MDT beberapa Kecamatan di Kab Brebes. Tampak hadir dalam Pembukaan,Kepala Kantor Kemenag Kab Brebes Dr H Abdul Wahab yang memberikan sambutan pembukaan didampingi oleh Kasubag TU Kemenag, Dr H Akrom Jangka Daosat. Kasi PD Pontren juga hadir bersama dengan beberapa Staf PD Pontren.

Ketua DPW FKDT Jawa Tengah, Kyai Abdul Rohman hadir dalam kegiatan tersebut dan memberikan sambutan pada saat pembukaan. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenag Jateng yang telah melibatkan FKDT Jawa Tengah untuk kegiatan Peningkatan Kualitas Manajemen MDT. (Red/Nas)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.