Beranda Aktual Kejati Jabar Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit BPR Karya Remaja Indramayu Senilai...

Kejati Jabar Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit BPR Karya Remaja Indramayu Senilai Rp 139 Miliar

0

BANDUNG (Aswajanews.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Perumda Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) yang terjadi selama periode 2013 hingga 2021.

Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025. Tiga tersangka yang ditahan antara lain:

  1. SGY — Direktur Utama Perumda BPR KRI periode 2012–2022.
    Surat Penetapan Tersangka: TAP-56/M.2/Fd.2/06/2025.

  2. MAA — Direktur Operasional periode 2012–2019.
    Surat Penetapan Tersangka: TAP-59/M.2/Fd.2/06/2025.

  3. BS — Direktur Operasional periode 2020–2023.
    Surat Penetapan Tersangka: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2025.

Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Kota Bandung untuk 20 hari ke depan, mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025, berdasarkan tiga surat perintah penahanan tertanggal 26 Juni 2025.

Kerugian Negara Capai Rp 139 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kerugian negara akibat penyimpangan kredit di BPR-KRI mencapai Rp 139,65 miliar, terdiri dari:

  • 121 fasilitas kredit disalurkan dan digunakan oleh pihak lain melalui “koordinator” dengan baki debet sebesar Rp 129,41 miliar.

  • 7 fasilitas kredit disalurkan tanpa mengikuti ketentuan dan prinsip kehati-hatian, menyebabkan kerugian sebesar Rp 6,25 miliar.

  • Instruksi langsung dari SGY dan BS menyebabkan realisasi kredit oleh 14 kantor cabang kepada 39 debitur, dengan plafon Rp 3,97 miliar, ditambah Rp 800 juta dari pinjaman pegawai BPR KRI ke lembaga keuangan lain.

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka disangkakan melanggar:

  • Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Subsidier: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jabar menegaskan penyidikan masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

(Redaksi)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.