BEKASI (Aswajanews.id) – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejati Jabar dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta seluruh Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat.
Acara penandatanganan berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho. Turut hadir pula Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin, beserta pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung, termasuk Sekretaris JAM Pembinaan, Sekretaris JAM Intelijen, Sekretaris JAM Pidum, para direktur, kepala pusat, serta para asisten di Kejati Jabar.
Kerja sama ini bertujuan mempersiapkan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP Tahun 2023. Pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana pokok alternatif dari pidana penjara yang dilaksanakan di ruang publik. Karena itu, diperlukan sinergitas antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk menjalani pembinaan di lingkungan masyarakat.
Pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Melalui program ini, pelaku dapat memperbaiki diri sekaligus memberi kontribusi positif kepada masyarakat, misalnya dengan membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum, atau memberikan layanan sosial di panti asuhan dan lembaga sosial.
Dalam sambutannya, Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, khususnya kepada JAM Pidum beserta jajaran atas dukungan penuh terhadap penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama ini.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat serta seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat atas komitmen mereka dalam mendukung pembaruan sistem hukum nasional, terutama penerapan Pidana Kerja Sosial dan prinsip keadilan restoratif di daerah.
Kajati menegaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah sebagai mitra strategis. Jawa Barat, dengan dinamika sosial dan kepadatan penduduk yang tinggi, diharapkan mampu menjadi model percontohan nasional dalam penerapan kebijakan ini.
“Melalui kerja sama ini, kita ingin menunjukkan bahwa pembaruan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya lokal Sunda yang menjunjung tinggi semangat silih asah, silih asih, dan silih asuh,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Kajati Jabar berharap sinergitas ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermartabat.
(Red/Kasi Penkum Kejati Jabar)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























