BANDUNG (Aswajanews) – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IRV yang diduga sebagai jaksa gadungan di wilayah Kabupaten Bogor, Selasa malam (17/03/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif, termasuk melalui teknologi penginderaan intelijen, hingga akhirnya menemukan pelaku di kediamannya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang yang berpenampilan dan berperilaku layaknya pejabat di lingkungan Kejaksaan RI.
Setelah diamankan, IRV langsung diserahkan ke Kepolisian Resor Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui kerap mengaku sebagai jaksa dengan jabatan strategis. Ia bahkan mengklaim sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam penindakan tersebut, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atribut dan tanda pangkat, pakaian bidang unit tertentu (PBUT) Tindak Pidana Khusus, serta kartu identitas (ID card) Kejaksaan palsu.
Modus pelaku terungkap bermula sejak April 2025. Dengan menyamar sebagai jaksa, IRV menjalin hubungan dengan seorang wanita yang kemudian menjadi korban.
Bermodalkan penampilan meyakinkan, pelaku berhasil memperdaya korban hingga menjanjikan pernikahan. Bahkan, keduanya sempat melakukan sesi foto prewedding dengan mengenakan seragam kejaksaan.
Namun, seiring waktu, korban mulai mencurigai adanya kejanggalan. Ia kemudian mendatangi Kejaksaan Agung untuk memastikan identitas pelaku. Hasilnya, pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa IRV bukan merupakan pegawai Kejaksaan RI.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan serupa. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan, baik ke kantor kejaksaan terdekat maupun melalui kanal resmi, termasuk media sosial dan hotline Kejati Jabar. (Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































