BANDUNG (Aswajanews.id) – Upaya pencegahan korupsi di tingkat desa terus digencarkan. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Desa Mekarmukti, Kabupaten Bandung Barat. Bertajuk slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, kegiatan ini menyasar langsung para Kepala Desa dan perangkatnya di Kecamatan Cihampelas.
Dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., kegiatan ini dihadiri oleh 10 Kepala Desa beserta perangkat desa dan masyarakat sekitar. Fokus utama acara adalah edukasi hukum, khususnya terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) agar tidak berujung pada jerat hukum.
“Ini bagian dari tugas kami untuk hadir langsung di tengah masyarakat. Memberikan pemahaman hukum itu penting, terutama dalam pengelolaan dana desa yang rawan disalahgunakan,” ujar Nur Sricahyawijaya di sela acara.
Para peserta tampak antusias. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan beragam pertanyaan seputar peraturan hukum, prosedur keuangan, hingga contoh kasus penyimpangan dana desa.
Tak hanya sebagai forum edukasi, kegiatan ini juga menjadi ajang membangun kepercayaan antara kejaksaan dan masyarakat. “Penyuluhan seperti ini sangat bermanfaat. Kami jadi lebih paham mana yang boleh dan tidak dalam penggunaan dana desa,” ungkap salah satu kepala desa peserta acara.
Harapan pun disampaikan agar kegiatan serupa bisa digelar rutin. “Kami berharap Kejati Jabar terus hadir memberi pencerahan, agar kami, para aparatur desa, bisa bekerja tenang, bersih, dan taat aturan,” tambahnya.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menjalankan fungsi pembinaan hukum di akar rumput. Dengan edukasi hukum yang merata hingga ke desa-desa, diharapkan tata kelola keuangan desa semakin transparan dan bebas dari korupsi.
(Red/Sumber: Penkum Kejati Jabar)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.