Hukum

Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

SUMEDANG (Aswajanews.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di lapang Pusat Pemerintahan Sumedang, Selasa, 2 Agustus 2022. Pemusnahan secara simbolis dilakukan oleh kajari, bupati, kapolres, dandim, kepala PN, dan kalapas.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Lila Nasution mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana narkoba, asusila, dan kriminal. Barang bukti narkoba dihancurkan dengan cara dimasukan ke dalam air lalu diblender. Sedangkan barbuk lainnya di dibakar, sera dipotong menggunakan mesin gerinda.

“Semua barang bukti ini kami sita dari puluhan perkara, periode Januari hingga Juli 2022,” kata Lila.

Adapun barbuk yang dimusnahkan diantaranya tembakau gorila seberat 2,1 gram, sabu seberat 65,19 gram, 35 butir obat psikotropika, serta 4903 butir obat terlarang. Kemudian puluhan ponsel, pakaian, dan barbuk lainnya. Sementara, berdasarkan data yang ada di Kejari Sumedang, kata Lila, kasus-kasus yang mendominasi di wilayah Sumedang yakni kasus narkotika, perlindungan anak, dan penganiayaan.

“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, untuk fixnya nanti kami akan lihat dulu datanya, supaya kami bisa bandingkan,” ucapnya. (*)