Pelayanan Publik

Kejaksaan Negeri Cimahi Gelar FGD Bersama Para Camat dan Lurah SeKota Cimahi

Kajari Cimahi, Arif Raharjo, SH.,M.H

CIMAHI (Aswajanews.id) – Kejaksaan Negeri Cimahi Menggelar Focus Gtoup Disccusion (FGD) bersama Para Camat dan Lurah se-Kota Cimahi di Aula Kejaksaan Negeri Cimahi, Jln Sangkuriang No. 103, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (9/12).
Pagelaran Forum Group Discusion tersebut, dinilainya, sebagai langkah awal Kejaksaan Negeri Cimahi di dalam membuka forum komunikasi dan menyatukan presepsi serta memperkuat sistem pencegahan tindakan korupsi pada pengelolaan keuangan negara di wilayah hukumnya.

Dimana, dihadapan para aparatur sipil yang hadir Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, SH.,M.H berniat agar kehadiran istitusinya di kota Cimahi bisa berdampak bagi terciptannya iklim pelayanan publik dikota Cimahi menuju good governance
Diungkapkan Arif, kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), bukan menjadi momok yang menakutkan pada aparatur pemerintah sipil negara. Namun sebaliknya. Moment, silahturahmi tepatnya di Hari Anti Korupsi sedunia (Hakordia) tahun 2024 ini dimaknainya, sebagai kesempatan membangun komitmen bersama,saling bertukar pandangan dalam penguatan regulasi, bagaimana memagari lingkungan kerja masing-masing, menggunakan wewenang dan kebijakkan dengan baik, entah itu di tingkat kecamatan maupun kelurahan. Dengan muara, kepada pro pelayan publik yang baik dengan iklim ekonomi yang sehat (Asta Cita Presiden Prabowo), bukan pro kepada tindakkan korupsi di wilayah hukumnya.


Niatan itu, diwujudkan dengan mengundang serta menghadiri pemateri yang berkompeten mengisi moment hari anti korupsi sedunia itu, bersama aparatur pemerintah di lingkungan kerjanya di kantor Kejaksanaan Negeri Cimahi.
Selaku Pemateri dan Narasumber Dr. Mosputra Zenno, SH., MH yang didampingi oleh Moderator Randhika Prabu , SH. MH hadir memberikan pencerahan berkaitan dengan Undang-Undang anti Korupsi, indikator korupsi, rambu-rambu tindakkan pencegahan korupsi, culture budaya masyarakat serta akibat dari pelanggaran yang dilakukan aparatur negara dalam menggunakan uang negara.

“Mengelola Keuangan daerah sama hal dengan mengelola keuangan negara. Apabila ada penyimpangan pada pengelola keuangan dtingkatan manapun baik kecamatan maupun kelurahan, penyelesaiannya bisa dalam hukum pidana,” ujar Zeno selaku Dosen Sekolah Tinggi Hukum Bandung itu.
Beliaupun mengungkapkan bahwa skor Indeks Korupsi Indonesi tahun 2024, meraih peringkat atau skor 34. Dimana semakin rendah skor presepsi anti korupsi indonesia itu makin buruk. Kita tertinggal dengan negara tetangga kita Malasya yang skornya 40, apalagi Singapura Skor Indeks presepsi korupsinya sudah mencapai skor 90 an.
Beriringan dengan program presiden yang baru, Prabowo Subianto. Mudah-mudahan Indonesia memasuki tahun indonesia emas, 2045. Skor beriringan naik melampau negara tetangga kita. Secara khusus kita cimahi zero dari tindakkan korupsi.
Camat kecamatan Cimahi, Utara, Rully Sulfanorida, S.T.M.M mengapresiasi kegiatan yang digagas pihak Kejaksaan Negeri Cimahi tersebut. Kiranya terus berlanjut dan tidak hanya di moment hari anti korupsi saja.
Hadir dalam moment tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi bersama para stafnya, Narasumber, para camat dan para Lurah sekota Cimahi. (Sinto)