JAKARTA (Aswajanews.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengusulkan pemecatan terhadap Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut usulan tersebut dipertimbangkan lantaran Jovi secara akumulatif juga pernah tidak bekerja tanpa alasan selama 29 hari.
Ia menjelaskan pelanggaran disiplin yang dilakukan Jovi sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi pemecatan dengan hormat tanpa permintaan sendiri.
“Saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, karena itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/11).
“Dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi. Karena ketidakhadiran 29 kali itu, berdasarkan Pasal 15, Pasal 4, di PP tersebut dia bisa diberhentikan,” imbuhnya.
Harli mengatakan saat ini Jovi juga telah diberhentikan sementara selama proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik masih berproses.
“Karena dia sudah menjadi status tersangka menurut peraturan yang berlaku bahwa ya dia diberhentikan sementara,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penetapan tersangka Jovi Andrea pada kasus pencemaran nama baik.
”Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendiri yang mengkriminalisasi dirinya karena perbuatannya,” ujar Harli.
Harli menjelaskan kasus ini bermula dari unggahan Jovi yang menuding jaksa Nella Marissa telah menggunakan mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan dengan pacar.mNamun, tudingan tersebut tidak terbukti dan hanya rekayasa atau akal-akalan dari Jovi untuk meraih dukungan publik.
“Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari,” jelasnya. (Nas)