Hukum

Kecanduan Judi Online, Oknum Bendahara Desa Pageralam Taraju Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 327 Juta

Kab. Tasikmalaya (Aswajanews.id) – Oknum bendahara desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya berinisial AR diduga menggelapkan anggaran dana desa untuk Judi online.

Kasus ini terungkap setelah perangkat desa lainya mencurigai dan mengatakan bahwa anggaran dana desa saat mau dicairkan oleh pa kuwu selalu cari alasan, padahal uang tersebut digunakan AR untuk judi online

Bendahahara desa Pageralam tersebut sudah diamankan Polres Kabupaten Tasikmalaya

karena menggelapkan anggaran dana desa sebesar Rp 327 juta.

Sementara itu Kepala Desa Pageralam Elon Ruslan mengatakan selain BLT uang yang digelapkan AR yaitu dana untuk ketahanan pangan, siltap, posyandu, dan lainya.

Awal diketahuinya memang saat disuruh untuk mengambil uang ke bank, yang saat itu ditemani oleh staf desa dan supir. Dia mengaku terus-terusan sudah limited anggarannya hingga tidak bisa ditarik.

“Senin kemarin disuruh lagi, malahan sampai dijemput ke rumahnya, sempat hilang. Taunya sebelum masuk bank, dia ngaku ke orang desa kalau uangnya dah habis dipakai judi online. Langsung aja dibawa ke kecamatan,” kata Elon dihubungi detikJabar, Kamis (29/12/2022).

Diakui Elon, AR diduga memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan uang di bank. Pencairan dilakukan oleh pelaku tidak menggunakan buku rekening tabungan.

“Uang itu berada di rekening desa, dan tanpa sepengetahuan kami, uang di rekening dicairkan dengan memalsukan tanda tangan kepala desa tentunya,” pungkasnya. (*)