Hukum

Kasus Penganiayaan Anak di Boyolali: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Penanganan

BOYOLALI (Aswajanews.id) – Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Banyusri, Boyolali, Jawa Tengah, memasuki babak baru. KRT Erdia Risca, S.H., selaku Kuasa Hukum dari korban, mengungkapkan kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

Melalui sambungan chatting WhatsApp kepada team liputan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Erdia Risca menyampaikan beberapa poin penting terkait perkembangan kasus. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut sedikit menemukan titik terang dengan penangkapan 8 tersangka. Namun, Erdia Risca mempertanyakan mengapa terduga pelaku/terlapor lainnya tidak ditangkap bersamaan.

“Saya heran kenapa terduga pelaku/terlapor yang lain tidak sekalian dijemput pihak berwajib, sedangkan penangkapan 8 tersangka juga disaksikan oleh terduga pelaku/terlapor yang lain,” ungkapnya.

Erdia Risca khawatir dengan 7 orang yang belum ditangkap. Ia khawatir mereka bisa saja bersekongkol untuk mengarang cerita yang dapat menggiring opini bahwa korban lah yang bersalah.

“Dikarenakan kejadian tersebut merupakan satu peristiwa, alangkah baiknya jika seluruh terduga pelaku/terlapor ditangkap dan di gelar perkara di waktu yang sama,” tegasnya.

Selain itu, Erdia Risca juga menyoroti kejanggalan lainnya. Menurutnya, hanya pelaku laki-laki yang segera ditangkap, sementara pelaku perempuan seolah mendapatkan perlakuan khusus. “Sampai sekarang korban tidak berani keluar rumah karena ketika keluar rumah bertemu dengan pelaku yang belum ditangkap,” jelasnya.

Terkait trauma healing korban, Erdia Risca menyatakan bahwa korban saat ini didampingi oleh Dinas Sosial dan pihak terkait. “Untuk kompensasi trauma healing anak sebagai korban saat ini sudah didampingi dari dinas sosial maupun terkait,” terangnya.

Erdia Risca juga yakin bahwa penyidik tidak akan sembarangan menerapkan pasal tanpa melihat fakta peristiwa hukum. “Dengan pasal yang diterapkan kami yakin penyidik juga tidak akan sembarangan menerapkan pasal tanpa melihat fakta peristiwa hukum,” ungkapnya.

Terkait kondisi korban, Erdia Risca mengungkapkan bahwa korban masih trauma dengan pertanyaan seputar kejadian tersebut. “Sejauh ini korban ketika ditanya perihal itu masih sangat trauma dengan pertanyaan itu, sepertinya efek ketika kejadian korban di cecar mengenai pertanyaan ini,” jelasnya.

Kasus penganiayaan anak di bawah umur ini tentu saja mengundang keprihatinan. Pihak kepolisian diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan. Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan dukungan kepada korban dan keluarga agar mereka dapat segera pulih dari trauma. (Team/GMOCT)

www.youtube.com/@anas-aswaja