Ekonomi, Bisnis dan UMKM

Karyawati Koperasi Mitra Dhuafa Diduga 5 Hari “Ditahan” Lantaran Gelapkan Uang Kantor

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Setelah lulus sekolah masuk kerja di Perusahaan Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Kabupaten Indramayu, agar bisa membantu ekonomi keluarga, namun naas, Yulyana Devi warga asal Kabupaten Cirebon harus mengalami kejadian yang tidak diinginkan di tempatnya ia bekerja. Selama lima hari dirinya tidak diperbolehkan untuk pulang ke rumah termasuk dihari libur djrinya harus kerja oleh Korcab Yansur, (selaku kordinator cabang) lantaran hasil Audit diduga sudah menggelapkan uang kantor. Hal itu dikatakan Oleh Yulyana Devi.

Solehudin, selaku kepala cabang koperasi Mitra Dhuafa pihaknya membenarkan dengan adanya kejadian itu kepada media saat ditemui di kantornya yang bertempat di Jalan Kopral Dali, Kelurahan Lemah Abang Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (04/11/2024).

“Terkait informasi penyekapan, itu tidak benar, hanya saja dia tidak diperbolehkan pulang selama proses audit belum selesai dan itu juga atas perintah pak Yansur selaku Korcab,” ungkapnya.

Disinggung soal perampasan kunci sekaligus motor Honda Beat milik Yuly, Solehudin menyampaikan bahwa motor tersebut sebagai bukti pertanggungjawaban dan sudah diserahkan pihak kuasa hukumnya.

“Soal kendaraan motor kami hanya menyimpannya sebagai bahan pertanggungjawaban dirinya kepada koperasi, adapun kunci serta motor itu sudah diambil oleh pihak kuasa hukumnya pak Suwandi dari Cirebon, makanya kaget ada teman-teman media dating,” ujarnya.

Yulyana mengatakan, dirinya selama 5 hari dilarang keluar jauh dari kantor dan selama itu juga dalam keadaan perut kosong. “Lebih lagi izin untuk mengambil barang yang berada di bagasi jok motornya pun tidak bisa, karena kendaraan dan kunci motor sudah dipegang oleh Kacab Solehudin,” kata dia.

Dengan demikian Uswandi, kuasa hukum Yulyana Devi juga akan melakukan upaya-upaya hukum atas dasar ungkapan kliennya terkait tindakan pihak koperasi yang dinilai tidak sesuai prosedural.

“Saya yang diberi kuasa oleh Yulyana klien saya akan kami tempuh upaya hukum karena pihak koprasi ini saya anggap tidak sesuai prosedural,” tegasnya.

Infomasi tambahan. Selain buka cabang di tengah kota Indramayu, Koperasi Mitra Dhuafa juga memiliki beberapa kantor cabang di Kecamatan lainya, yakni di Kecamatan Haurgeulis, Kecamatan Patrol, Kecamatan Karangampel, dan juga di Kecamatan Terisi, adapun berdirinya Koperasi Mitra Dhuafa hadir di Kota Indramayu sudah lama semenjak tahun 2015 silam. (Sn)

www.youtube.com/@anas-aswaja