JAKARTA (Aswajanews) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah faktor utama yang memicu maraknya praktik judi online di Indonesia. Ia menyebut pengangguran serta fenomena fear of missing out (FOMO) sebagai pemicu dominan yang mendorong masyarakat terjerumus dalam aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Kapolri, kondisi tersebut semakin diperparah oleh rendahnya tingkat pendidikan, minimnya pemahaman teknologi, serta tingginya kesenjangan sosial di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Listyo dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan yang rendah, pemahaman teknologi yang rendah, serta kesenjangan sosial yang tinggi,” ujar Listyo.
Kapolri menegaskan, Polri terus menggencarkan pemberantasan judi online melalui langkah represif dan preventif yang dilakukan secara simultan. Hingga saat ini, kepolisian mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan kasus.
“Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online, serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif,” jelasnya.
Listyo mengakui, upaya pemberantasan judi online menghadapi tantangan besar karena kejahatan ini bersifat lintas negara dengan perbedaan regulasi di masing-masing yurisdiksi.
“Tantangan terkait dengan pemberantasan ini karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda, termasuk server lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda-beda,” katanya.
Dalam proses penindakan, Polri juga menemukan pola kejahatan keuangan yang semakin kompleks, terutama dalam upaya menyamarkan aliran dana hasil judi online.
“Kita temukan pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri, termasuk perusahaan cangkang, baik di dalam maupun luar negeri,” ungkapnya.
Meski demikian, Kapolri menegaskan Polri akan terus mengoptimalkan seluruh upaya penegakan hukum hingga ke akar jaringan, termasuk melalui pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Polri terus mengoptimalkan upaya pemberantasan judi online, mulai dari pengungkapan website seperti Sprint Harta, Sasa Fun, dan BMW312, penyitaan uang hasil kejahatan, penangkapan tersangka, hingga pengungkapan TPPU,” pungkasnya.
(Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































