Beranda Nasional Pelayanan Publik Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen Chryshnanda Jadi Ketua

Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen Chryshnanda Jadi Ketua

0
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subiyanto

JAKARTA (Aswajanews. id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri sebagai langkah memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme institusi kepolisian. Pembentukan tim internal ini tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.

Tim tersebut beranggotakan 52 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri, dengan Jenderal Sigit bertindak sebagai pelindung dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sebagai penasihat. Adapun Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana dipercaya menjadi ketua tim.

Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan Polri dalam mengelola transformasi kelembagaan secara sistematis dan berkelanjutan, melibatkan pemerintah serta para pemangku kepentingan lintas sektor.

“Transformasi institusi ini dilakukan guna mempercepat proses perubahan Polri agar selaras dengan harapan masyarakat,” ujar Kapolri.

Profil Ketua Tim Reformasi

Komjen Chryshnanda Dwilaksana dikenal sebagai perwira tinggi yang lama berkecimpung di dunia pendidikan kepolisian. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989 ini lahir di Magelang, Jawa Tengah, pada 3 Desember 1967. Ia menempuh pendidikan di PTIK pada 1998 dan meraih gelar Doktor Kajian Ilmu Kepolisian dari Universitas Indonesia (UI) pada 2005.

Selain pendidikan umum, Chryshnanda juga mengikuti berbagai pendidikan internal seperti Sespim dan Sespimti Polri, sehingga dinilai memiliki kapasitas akademik dan pengalaman lapangan yang mumpuni untuk memimpin proses reformasi.

2E5BE328 64B3 4825 8675 40EB12988DA8

Langkah Pemerintah Pusat

Upaya reformasi Polri tidak hanya dilakukan secara internal. Presiden Prabowo Subianto juga menunjuk Jenderal (HOR) Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian. Penunjukan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengawal reformasi Polri dari luar institusi.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Komisi Reformasi Polri. Menurut Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, komisi ini akan berfungsi merumuskan arah perubahan dan evaluasi kelembagaan kepolisian.

“Keppres-nya sudah disiapkan, dan kemungkinan akan segera dilantik dalam satu atau dua hari ini,” ujar Yusril, Selasa (16/9).

Komisi Reformasi Polri nantinya diberi waktu beberapa bulan untuk menyusun kajian dan rekomendasi, termasuk evaluasi terhadap kedudukan, tugas, dan kewenangan kepolisian. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Undang-undang itu sudah berlaku lebih dari dua dekade, sudah saatnya disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat,” kata Yusril. (Red)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.