Medan (Aswajanews.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) 28 personel Polri pada Rabu (22/12). Pemecatan dilakukan lantaran personel terkait melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
“Kedua puluh delapan anggota Polri yang di-PTDH itu yakni 19 orang terkait narkotika, disersi dan pidana umum, sedangkan lainnya termasuk pencabulan,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam sambutannya pada upacara pemberhentian anggota Polri di Mapolda Sumut, seperti dikutip Antara.
Panca mengungkapkan dari 28 personel yang diberhentikan, sebagian sudah ada yang selesai proses pidananya dan sebagian lagi masih berjalan. Dalam upacara ini hanya dua personel yang dipecat yang menghadiri upacara pemberhentiannya. “Yang jelas surat keputusannya sudah ada,” ujarnya.
Ia berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota dan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. (Arif/Ant)