Beranda Aktual Kanwil Kemenkum Jabar Lantik Empat Notaris Pengganti, Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum

Kanwil Kemenkum Jabar Lantik Empat Notaris Pengganti, Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum

128
Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar

BANDUNG (Aswajanews.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat secara resmi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap empat orang Notaris Pengganti untuk wilayah Jawa Barat, Senin (5/1/2026).

Dalam prosesi tersebut, para Notaris Pengganti diingatkan agar senantiasa mengemban amanah dengan menjaga marwah jabatan yang setara dengan Notaris tetap, khususnya dalam penyelenggaraan perikatan keperdataan bagi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, dalam arahannya menegaskan bahwa Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas serta integritas pelayanan hukum. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi kejujuran dan memastikan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

BA8C38E8 7A8A 4C5A 9316 781E33898984Dalam kesempatan tersebut, Asep Sutandar juga menyampaikan lima poin krusial prinsip kehati-hatian yang wajib dipatuhi, di antaranya kewajiban pembacaan dan penandatanganan akta di hadapan Notaris pada wilayah kedudukan yang sah, serta memastikan penandatanganan dilakukan secara seketika guna menjaga kekuatan akta sebagai alat bukti otentik.

Selain itu, Notaris Pengganti diwajibkan melakukan verifikasi administrasi badan hukum secara cermat untuk memastikan keabsahan organ perusahaan. Langkah ini bertujuan meminimalisir risiko implikasi hukum di kemudian hari yang dapat merugikan para pihak maupun pejabat yang bersangkutan.

Kanwil Kemenkum Jabar juga memberikan atensi khusus terhadap kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) pada setiap pendirian maupun perubahan anggaran dasar badan usaha. Kewajiban ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2019 serta penerapan Prinsip Mengenali Jasa bagi Notaris sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 9 Tahun 2017.

Melalui pelantikan ini, diharapkan para Notaris Pengganti dapat berkontribusi positif dalam pembangunan bangsa melalui pelayanan jasa hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jawa Barat.

Pelantikan tersebut disaksikan oleh Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, serta JF Analis Hukum Ahli Muda, Zaki Fauzi.
(Humas Kemenkumham Jabar)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.