Bandung (Aswajanews.id) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Dr. Asep Nana Mulyana memantau langsung sidang kasus Herry Wirawan, guru rudapaksa belasan santriwati di Bandung, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 21 Desember 2021. Sidang digelar tertutup. Hal tersebut diungkapkan oleh Humas PN Bandung, Wasdi Permana. Wasdi mengatakan, sidang kali ini merupakan sidang terakhir untuk pemeriksaan saksi anak.
“Dihabiskan hari ini (untuk sidang saksi anak),” kata Wasdi.
Ruang sidang yang digunakan untuk kasus ini adalah R.27 atau Ruang Sidang Anak. Terdakwa HW hadir dalam persidangan secara virtual, sebab dia didekap di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
Dalam sidang hari ini, yang bertugas sebagai Hakim Ketua adalah Yohannes Purnomo Suryo Adi. Dia didampingi oleh asistem hakim Riyanto Aloysius dan Eman Sulaeman. Sedangkan untuk Panitera Pengganti dalam sidang ini adalah Endang Misbah, serta PJU adalah Agus Mudjoko.
Wasdi menyebut, hari ini saksi yang hadir berjumlah tiga orang. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah ketiga saksi tersebut hadir seluruhnya atau tidak. “Sidang berikutnya adalah (saksi) dewasa,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Asep Mulyana, akan berperan langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ikut andil dalam mengawal kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati di Bandung. “Kami (Kejati Jabar) akan kawal terus, saya akan turun langsung dalam persidangan,” kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa, 14 Desember 2021.
Oleh sebab itu, pihaknya akan berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan disertai tuntutan bagi terdakwa yang seberat-beratnya. “Sebagai bukti dan komitmen kami untuk kasus ini cepat, kami melaksanakan sidang seminggu dua kali, berbeda dengan sidang yang lain yang dilakukan seminggu sekali,” tegasnya. (MP Nas)