Hukum

Kajati Jabar Minta Hakim Lihat Kasus Herry Wirawan Sebagai Kejahatan Corporate

Bandung (Aswajanews.id) – Jaksa dari Kejati Jabar mengajukan banding atas putusan terhadap Herry Wirawan, saat sidang putusan Selasa 15 Februari 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa banding diajukan karena vonis (putusan) hakim tidak sesuai tuntunan yang kami ajukan.
“Jadi kalau melihat kasusnya secara utuh, ini juga masuk kejahatan Corporate, ya,” papar Kajati Jabar Asep Nana Mulyana, Selasa 15 Februari 2022.
Asep melihat soal yayasan milik Herry harus diusut, karena apa ini termasuk instrumen alat sarana kejahatan. “Kalau tidak ada yayasan, ponpes tidak mungkin ada orang tua yang menitipkan anaknya kesaana,” paparnya.
Saya melihat, badan hukum yang dibuat untuk sebuah Kejahatan. “Jadi saya berharap banding ini mengabulkan permohonan kami, perampasan aset yayasan dan pembekuan,” jelasnya.
Selain soal yayasan, Kajati juga mengajukan banding atas biaya restitusi yang disebutkan dalam amar putusan dibebankan kepada Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
“Jadi, biaya restitusi seharusnya dibebankan kepada pelaku. Diketahui, dalam kasus itu, beban biaya restitusi hasil penghitungan LPSK adalah senilai Rp 331 juta. Ada perbedaan yang mendasar antara restitusi dan kompensasi, jadi restitusi itu dibebankan kepada pelaku,” terangnya.
Jika dibebankan ke negara, Asep menambahkan, maka seakan negara yang bersalah dan dikhawatirkan apabila nantinya ada pelaku lainnya yang melakukan perbuatan serupa dan malah menjadi beban negara.
“Kalau sekarang ada restitusi yang diserahkan kepada negara, ini seolah-olah negara kemudian yang salah, seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya. Nah, kami meluruskan tentang itu,” pungkasnya. (MP Nas)