Ciamis (Aswajanews.id) – Kepala desa dan perangkat desa harus netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta berpolitik praktis dan harus memiliki peran sebagai pihak yang netral. Larangan tersebut tertuang dalam UUD Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa. Pasal 29 huruf G menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai. Kemudian di Pasal 48, yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi sekretaris desa, pelaksanaan wilayah teknis seta Pasal 51 huruf G yang berbunyi perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai.
Sementara dugaan lain dengan halnya kepala desa Rajadesa Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis yang menggiring dan mengarahkan kepada salah satu staf desa.
Menurut inisial EC sebagai Ekbang Desa Rajadesa, mengundurkan diri atas kurang nyamannya dalam bekerja. “Saya pernah ditanya oleh kepala desa dan berkata kepada saya dengan nada bahasa sunda. Ari maneh bahela ngadukung urang ayeuna teu nurut kana dukungan urang (Kamu dulu mendukung saya sekarang ga mengikuti dukungan saya) intinya beda ideologi antara dukungan,” ujarnya, Kamis (30/11/2023).
“Saya tidak dilibatkan ketika musyawarah rotasi di rumah kepala desa padahal perangkat yang lainnya diundang,” ungkap EC kepada awak media, sambil menyebutkan yang dirotasi tiga orang yaitu EC, MN dan WN.
Drs Yayat, MSi sebagai kepala desa Rajadesa menawarkan EC untuk menjadi kasi pelayanan. Namun EC menolak dan kepala desa pun menawarkan lagi ke EC untuk menjadi kepala dusun dan ditolak lagi karna menurut EC ada kata kepala desa sambil nada keras ke EC semua tidak senang sama kamu dan EC pun menjawab berikut bapa, ujarnya.
Untuk keterangan lebih lanjut, awak media mencoba menggali informasi kepada Drs. Yayat, MSi. terkait adanya dugaan penggiringan salah satu partai politik, ia selaku Kades Rajadesa membantah ketika dikonfirmasi terkait dirinya terlibat politik praktis. (Nana S)
Editor : Elisa Nurasri