Medan (Aswajanews.id) – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman memberikan peringatan tegas kepada para prajuritnya saat kunjungan kerja ke Kodam I (Bukit Barisan), Medan, Sumatera Utara, Senin (3/1/2022).
Mantan Pangkostrad itu menyatakan bahwa ia tak akan segan-segan menghukum anggotanya yang terbukti bersalah. Jenderal Dudung Abdurachman juga mengingatkan seluruh prajurit untuk mengutamakan keselamatan jiwa pada tiap pelaksanaan tugas. Sehingga, kata dia, jangan sampai ada tradisi-tradisi satuan yang mengakibatkan korban jiwa.
“Ini tidak boleh terjadi sehingga pengawasan secara melekat dan kepedulian yang tinggi dari unsur danru sampai perwira perlu ditingkatkan,” kata Dudung, melansir dari ANTARA.
Dia menegaskan tak segan-segan untuk menghukum anggota yang terlibat. “Apabila ada oknum TNI AD yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku,” ucapnya seperti dikutip dari Antara.
Dalam kunjungan perdananya tahun ini, Dudung juga meminta para komandan satuan memerhatikan kesejahteraan prajurit, mengayomi, dan menjadi pemimpin yang mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
Ia juga mendorong seluruh prajurit TNI AD untuk menggelar kegiatan-kegiatan yang positif untuk membantu masyarakat menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada. Jenderal Dudung mengingatkan prajurit untuk menghindari perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan norma-norma keprajuritan.
“Tingkatkan terus kekompakan, jiwa korsa, dan loyalitas di manapun kalian berada. Ini sangat diperlukan karena suatu ketika dalam pelaksanaan tugas dibutuhkan jiwa korsa yang kuat,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kunjungan perdana ke Papua sejak dilantik menjadi KSAD, pada November lalu, Dudung telah mengingatkan kepada para prajurit yang bertugas di sana agar menyayangi masyarakat setempat dan jangan pernah menyakiti hati mereka.
“Jangan sedikit pun berpikir untuk membunuh, kalian harus sayang masyarakat dan kalian harus tunjukkan rasa sayang kepada masyarakat Papua. Kamu harus baik pada masyarakat Papua, jangan menyakiti hati mereka,” kata Dudung di Markas Batalion Raider 754/ENK20/3 Kostrad, Rabu (24/11/2021).
Dudung juga menunjukkan reaksi keras atas perbuatan tiga anggotanya yang menghilangkan nyawa sejoli Handi (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dudung menilai, perilaku tiga anggota TNI AD yang menjadi pelaku tabrak lari itu sudah di luar batas kemanusiaan. Bahkan, Dudung pun menegaskan, ketiganya layak untuk dipecat dari jajaran TNI AD usai tak hanya menabrak sejoli, namun juga membuang korban ke sungai.
“Menurut saya, (para pelaku) ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan,” kata Jenderal Dudung.
Kasus pembuangan sejoli di sungai Serayu oleh 3 oknum TNI AD, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman meradang. Hukuman berat yang layak diberikan kepada Kolonel P, Kopda DA dan Kopda AS lantaran perilaku mereka di luar batas kemanusian.
Mereka diduga menculik, menghilangkan nyawa dan menghilangkan mayat kedua korban yang sebelumnya ditabrak lebih dahulu. Sejoli yang menjadi korban adalah Handi Saputra dan Salsabila. Sejoli ini berboncengan mengendarai motor, lalu ditabrak oleh 3 oknum TNI AD yang mengendarai mobil di Nagreg, Kabupaten Bandung. Salsabila tewas di lokasi kejadian, sedangkan Handi masih bernyawa. Setelah itu, tubuh keduanya dibuang di sungai Serayu, Jawa Tengah.
Jenderal Dudung menegaskan, pihaknya akan memproses hukum ketiga anggota TNI AD tersebut. “Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila,” tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, dikutip KOMPAS.TV pada Senin (27/12/2021).
Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga anggota TNI tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.
Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun. Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.”
Tak hanya itu, Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI. Di samping menunggu keputusan Pengadilan Militer, Jenderal Dudung telah minta maaf kepada keluarga Handi Saputra. Saat ini ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“TNI AD akan menyesuaikan dengan putusan peradilan militer, apabila putusan menyertakan disertai pidana tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya,” jelas Dudung kepada wartawan usai mengunjungi rumah orangtua Salsabila di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).
Dudung yang juga sempat berziarah ke makam kedua korban menegaskan, para pelaku layak mendapat sanksi hingga pemecatan. Menurutnya, tindakan ketiganya sudah di luar batas kemanusiaan.
Dudung menegaskan, selaku pembina kesatuan Angkatan Darat akan bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berlanjut. Ketiga anggotanya tersebut pun, saat ini telah ditahan di Pomdam Jaya dan sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.
“Kami juga akan mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas, transparan untuk memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan sesuai fakta hukum,” katanya.
Dudung memastikan, TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dan menyerahkan penyelesaian perkara ini berdasarkan mekanisme Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dudung yang sengaja datang langsung ke rumah duka kedua korban dan berziarah ke makam kedua korban menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya kedua korban tersebut.
“Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat,” katanya.
Entes Hidayatullah (54), orangtua dari Handi yang tinggal di Kampung Cijolang, Desa Cijolang di sela kunjungan Dudung mengungkapkan, pihak keluarga hanya meminta para pelaku dihukum seadil-adilnya. “Harapan keluarga enggak banyak, anak saya sudah ada, sekarang lagi proses hukum, saya minta dihukum seadil-adilnya saja,” jelas Entes.
Entes mengaku, Dudung saat ke rumah duka juga memberikan santunan. (*)