Pelayanan Publik

Jelang Tahun Baru, Bupati Nina Agustina Larang ASN Cuti dan Keluar Kota

Indramayu (Aswajanews.id) – Menjelang pergantian tahun baru 2022, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dilarang berpergian keluar daerah dan mengambil cuti selama Natal 2021 dan Tahun Baru. Larangan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Indramayu No. 060/2942/Org. Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Dan Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Adapun pengecualian meliputi ASN yang tengah melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II atau kepala perangkat daerah.

Kemudian, ASN tersebut dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting. Pengecualian ini, terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari kepala perangkat daerah bersangkutan.

Ditambah, terdapat varian Omicron maka sudah sepatutnya para ASN di Kabupaten Indramayu mematuhi larangan bepergian keluar daerah dan cuti yang ditetapkan pemerintah daerah dalam upaya meminimalisir meningkatnya kasus Covid-19 di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar dalam postingan media sosialnya menyebutkan, pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Indramayu baru saja mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang dihadiri Gubernur dan kepala daerah. Rakor itu membahas tentang Penanggulangan Covid-19 saat Nataru serta penanganan varian Omicron.

“Varian Omicron harus diwaspadai, karena varian ini memiliki keparahan yang lebih, dibandingkan dengan jenis lain. Maka harus disikapi serius oleh kita semua,” terangnya.

Dalam postingannya, Bupati Nina Agustina meminta, selama periode Nataru masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. “Warga Indramayu yang sedang beraktivitas di luar rumah pastikan dengan penerapan prokes, jaga diri untuk keluarga di rumah,” tandasnya. (Diskominfo)