Politik dan Pemerintahan

Jelang Pilpres 2024 Bawaslu Kunjungi PSI Jabar

Bandung (Aswajanews.id) – Menyongsong berlangsungnya pesta demokrasi Pemilu 2024, jajaran pimpinan Bawaslu Jabar mengunjungi Sekretariat DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jl. Abdul Rahman Saleh No.9 Kota Bandung, Rabu (23/2/2022). Rombongan Bawaslu Jabar diterima Ketua DPW PSI Jabar Marshall Candra, Sekjen Iwan Koswara, para Kepala Biro beserta seluruh jajaran pengurus DPW PSI Jabar.

Pada kesempatan kunjungan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyampaikan berbagai hal berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024.

Yulianto, SH.MH., anggota Bawaslu Jabar mengatakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara. Saat ini dan ke depan, terbentang tantangan historis bagi Bawaslu untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang bermartabat bagi kemajuan bangsa.

Ia mengakui, pelaksanaan Pemilu khususnya di Jawa Barat yang memiliki jumlah pemilih terbanyak di Indonesia masih rentan terhadap pelanggaran-pelanggaran. Menurutnya, berdasarkan rekapitulasi penanganan pelanggaran Pemilu 2019, Bawaslu Jabar telah menangani sejumlah 942 perkara (620 temuan dan 322 laporan).

“Politik uang (money politics), kampanye hitam (hoax) dan netralitas ASN, TNI-POLRI adalah kasus pelanggaran yang masih banyak ditemukan pada pemilu 2019 lalu,” ujarnya.

Zaki Hilmi dari Bawaslu juga menambahkan, larangan politik uang berikut sanksi secara tegas dan jelas telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sanksi yang diberikan kepada pelaku politik uang yaitu mulai dari sanksi administrasi yaitu dari pembatalan sebagai calon anggota legislatif, pembatalan atau batal demi hukum hasil hasil perolehan suaranya jika terbukti pelanggaran itu dilakukan secara terstruktur dan masif hingga sanksi pidana dapat dijatuhkan jika calon anggota legislatif terbukti melakukan pelanggaran.

Dikatakan Zaki, regulasi tanpa diimbangi dengan sistem dan kesadaran dari pelaksana dan peserta pemilu maka praktik politik uang akan tetap terjadi, oleh karena itu kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dari warga Negara Indonesia menjadi faktor utama dalam suksesnya proses demokrasi dalam pemilihan umum baik dalam kontek pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden maupun dalam Pemilihan Umum anggota legislatif.

Bawaslu mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan praktik politik uang dan pelanggaran pemilu lainnya dalam Pemilu 2024 nanti. Diakhir acara kunjungan Bawaslu tersebut, DPW PSI Jabar dan Bawaslu Jabar bertukar cindera mata dan berfoto bersama. *(Elisa Nurasri)