JAKARTA (Aswajanews) – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Tersangka P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, pada Senin, 22 Desember 2025.
Penahanan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka P secara resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan serta didukung oleh alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, dan barang bukti lainnya.
“Penahanan terhadap Tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa dokumen, surat, petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh. Atas perbuatannya, Tersangka P dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Tim Penyidik Kejaksaan Agung.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka P ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penanganan perkara BAZNAS.
(Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































