Wallahu, demi Allah sedikitpun tidak ada niat saya menurunkan semangat teman teman krivis pembentukan kabupaten Tasikmalaya Selatan. Saya khawatir PTUN akan menolak gugatan Forkoda. Alasannya tanggal pengajuanya udah kelewat batas. Dalam pasal 55 UU 5 tahin1986 diseburkan batas waktu gugatan atau keberatan seseorang atau kelompok orang terhdap keputusan pemerintah atau pejabat penyelenggara negara adalah 90 hari sejak keputusan itu dikeluarkan.
Moratorium DOB dicetuskan presiden SBY pada awal pemerintahan kedua (sekitar tahun 2010). Dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2012di depan sidang pleno DPR, presiden SBY menyampaikan perlu waktu untuk mengevaluasi daerah otonomi baru sehingga memenuhi syarat dan harapan.
Jadi sesungguhnya moratorium itu bukan keputusan resmi melainkan hanya sebuah kebijakan tanpa dasar hukum. Teman saya Boys Iskandar menyebut (tentunya dia bercanda) presiden SBY sedang merasa jadi raja. Jadi itu cuma sabda pandito ratu yang bisa jadi aturan atau Undang undang negara.Oleh kerena itu DPR pernah mengangkangi morsorium itu.
“Beberapa DOB tahun 2012 disahkan DPR Ketua komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa m hgatwkan DPR sudah bertindak sesuai dengan UNDANG UNDANG. Moratorium itu bukan undang undang,” tegasnya.
Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pun tidak biasa apa-apa. Tapi DOB itu mandeg dilaci Mendagri. Meski PRUN menolak gugatan pForkoda, saya pribadi kok punya keyakinan satu saat bakal ada presiden yang berani m mbatalkan morari itu.
Saya jadi ingat sebuah percakapan anekdot. Menjelang pulang dari tanah suci 1994, saya meenengok seorang teman yang dirawat di rumah sakit di Mekah.
“Kang, doakan saya sembuh agar bisa pulang ke tanah air”
Dengan niat bercandaa saya berkata, pelan, bukankah mati di tanah suci bisa langsung masuk surga?
Sambil menyeringai menahan sakit dia mrnjawab, Ah, jalan ke surga mah di rumah juga ada.
Saya pikir ucapan dia itu benar sekali.Tapi adagiumium ungkapan bahwa mati di tanah suci bisa masuk surga juga memang ada. Wallahu alam dari mana sumbernya. ***
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































