Konsep Islam rahmatan lil ‘alamin merupakan salah satu prinsip fundamental dalam ajaran Islam yang menegaskan bahwa kehadiran Islam ditujukan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta, tidak terbatas pada umat Islam semata. Prinsip ini bersumber dari firman Allah Swt.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Artinya:
“Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.”
Dalam QS. al-Anbiya’ [21]: 107, yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw. diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam. Ayat ini menegaskan dimensi universal Islam yang menempatkan nilai kasih sayang, keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan sebagai orientasi utama ajaran Islam.
Ayat ini menjadi landasan teologis utama konsep Islam rahmatan lil ‘alamin. Kata raḥmah dalam ayat tersebut tidak hanya dimaknai sebagai kasih sayang emosional, tetapi mencakup nilai keadilan, perlindungan, pembebasan, dan kemaslahatan bagi seluruh makhluk, baik manusia maupun alam semesta.
Menurut Prof. Quraish Shihab, rahmat yang dimaksud dalam ayat ini bersifat universal, sehingga kehadiran Nabi Muhammad saw. dan ajaran Islam semestinya menghadirkan kedamaian dan kebaikan, bahkan bagi mereka yang tidak beriman sekalipun. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan pemaksaan atas nama agama bertentangan dengan semangat ayat ini.
Dalam konteks masyarakat modern yang ditandai oleh pluralitas agama, budaya, etnis, serta tantangan global seperti radikalisme, eksklusivisme, dan ketimpangan sosial, konsep rahmatan lil ‘alamin menuntut upaya rekontekstualisasi agar tetap relevan dan aplikatif. Rekontekstualisasi Islam kontemporer dimaknai sebagai proses memahami kembali ajaran Islam dengan mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan historis masyarakat modern tanpa melepaskan substansi nilai-nilai normatif Islam.
Islam rahmatan lil ‘alamin dalam kajian kontemporer tidak hanya dipahami secara teologis, tetapi juga secara sosial dan praksis. Islam tidak cukup dipresentasikan sebagai sistem keyakinan yang normatif-doktrinal, melainkan harus hadir sebagai kekuatan moral yang mampu menjawab persoalan kemanusiaan, seperti kemiskinan, ketidakadilan, diskriminasi, kekerasan atas nama agama, serta marginalisasi kelompok rentan, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas. Dengan demikian, rahmat Islam terwujud melalui keberpihakan terhadap nilai kemanusiaan universal (al-qiyam al-insaniyyah).
Selaras dengan narasi diatas KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyatakan bahwa “Islam tidak datang untuk menyeragamkan manusia, melainkan untuk menjaga dan memuliakan kemanusiaan dalam keberagaman.” (Abdurrahman Wahid, Islamku, Islam Anda, Islam Kita) Berdasarkan pernyataan tersebut bahwa esensi Islam rahmatan lil ‘alamin terletak pada penghormatan terhadap pluralitas dan martabat manusia. Islam dipahami bukan sebagai alat penyeragaman ideologi, tetapi sebagai kekuatan etis yang menjaga harmoni sosial dan keadilan dalam masyarakat majemuk.
Rekontekstualisasi Islam kontemporer menempatkan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai kerangka penting dalam memahami Islam rahmatan lil ‘alamin. Perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta harus dimaknai secara luas sesuai realitas zaman. Dalam konteks ini, menjaga jiwa tidak hanya berarti melindungi dari pembunuhan fisik, tetapi juga menjamin hak hidup yang layak, aman, dan bermartabat. Menjaga akal berarti membuka ruang kebebasan berpikir, pendidikan yang inklusif, serta penolakan terhadap doktrin keagamaan yang menutup nalar kritis.
Islam rahmatan lil ‘alamin juga meniscayakan sikap moderasi beragama (wasathiyyah). Moderasi merupakan jalan tengah antara sikap ekstrem yang kaku dan sikap liberal yang mengabaikan nilai-nilai dasar agama. Dalam konteks Islam Indonesia, prinsip ini sejalan dengan tradisi keislaman Nusantara yang adaptif, toleran, dan dialogis, sebagaimana berkembang dalam praktik pesantren dan pendidikan Islam berbasis kearifan lokal. Pesantren, sebagai institusi pendidikan Islam tradisional, memiliki peran strategis dalam mentransformasikan nilai rahmatan lil ‘alamin melalui pendidikan yang ramah, inklusif, dan berorientasi pada pembentukan akhlak sosial.
Meskipun demikian Fazlur Rahman menyatakan bahwa “Prinsip moral Al-Qur’an bersifat abadi, tetapi penerapannya harus senantiasa ditafsirkan ulang sesuai dengan perubahan konteks sejarah dan sosial.” (Fazlur Rahman, Islam and Modernity) dari kutipan ini menjadi bisa kita pahami bahwa fondasi metodologis rekontekstualisasi Islam kontemporer. Rahmatan lil ‘alamin tidak cukup dipahami secara tekstual, melainkan harus diwujudkan melalui pembacaan kontekstual yang menjawab tantangan kemanusiaan zaman modern.
Lebih jauh, rekontekstualisasi Islam rahmatan lil ‘alamin menuntut perubahan paradigma dakwah dan pendidikan Islam. Dakwah tidak lagi berorientasi pada klaim kebenaran semata, tetapi pada keteladanan, dialog, dan pemberdayaan. Pendidikan Islam dituntut untuk menanamkan nilai empati, toleransi, dan keadilan sosial sejak dini, sehingga Islam dipahami sebagai agama yang menghadirkan kedamaian dan solusi, bukan ancaman bagi perbedaan.
Dengan demikian, Islam rahmatan lil ‘alamin dalam kajian rekontekstualisasi Islam kontemporer merupakan upaya strategis untuk menghadirkan Islam yang relevan dengan tantangan zaman, tanpa kehilangan akar normatifnya. Islam tidak hanya menjadi sistem keimanan individual, tetapi juga menjadi kekuatan transformatif yang membangun peradaban yang adil, damai, dan berkeadaban. Prinsip rahmat ini menjadi landasan teologis sekaligus etis bagi pengembangan wacana Islam moderat, inklusif, dan humanis di tengah dinamika masyarakat global.
*A’isy Hanif Firdaus, S.Ag. (Mahasiswa Program Magister FAI Universitas Wahid Hasyim Semarang, Penulis Keislaman, LTN PCNU Kabupaten Brebes)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































