Hukum

Irjen Faisal Pastikan Ada Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Kontrak Katering Haji

JEDDAH (Aswajanews.id) – Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Faisal, menegaskan akan melakukan pengawasan di titik-titik risiko, salah satunya adalah katering haji. Menurutnya, mulai tahun ini, ada dua petugas haji di setiap dapur yang bertugas mengawasi penyediaan katering, sejak persiapan hingga distribusi.

“Kami dari Itjen akan melakukan pengawasan terhadap pelayanan untuk jemaah haji, salah satunya adalah katering haji. Jika ada pelanggaran, kami akan tegas dengan memberikan sanksi berupa blacklist penyedia layanan sehingga tak bisa lagi menjadi penyedia di tahun-tahun ke depan,” tegas Faisal.

Penegasan ini disampaikan Faisal usai menyaksikan penandatanganan kontrak kerja sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dengan para penyedia layanan katering untuk jemaah haji Indonesia. Penandatanganan kontrak kerja sama ini berlangsung di Kantor Urusan Haji, KJRI, Jeddah pada Senin (17/4/2023).

Irjen melarang dapur penyedia katering memberikan atau menjajikan untuk memberikan hadiah kepada petugas haji. Faisal justru memberikan garansi bagi penyedia bahwa tidak akan ada yang mempersulit kinerja mereka dalam menyiapkan katering jemaah haji Indonesia.

“Saya sampaikan kepada seluruh penyedia bahwa tidak boleh ada hadiah kepada seluruh petugas kami karena itu adalah pelanggaran dan diberikan pidana di peraturan hukum di negara kami,” jelasnya.

“Silahkan laporkan ke saya apabila ada yang mengatasnamakan pejabat Kementerian Agama dan mempersulit atau meminta hal-hal di luar kontrak yang disepakati,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan ini Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Inspektur Wilayah IV yang juga Plt. Sekretaris Itjen Kastolan, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab, serta Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam dan Pelaksana Staf Teknis Haji 1 yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Mi’raji. (Kontributor: Adha Anggraini)