JAKARTA (Aswajanews) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai polemik hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dipahami secara hitam-putih. Hal tersebut disampaikan Sugeng dalam keterangan tertulis kepada redaksi majalahtrass.com di Jakarta, Rabu (16/12/2025).
Menurut IPW, terbitnya Perpol 10/2025 harus dibaca dalam konteks situasi politik, ekonomi, dan sosial Indonesia saat ini yang berada dalam kondisi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, and Ambiguity).
Sugeng menjelaskan, aspek Volatility (gejolak) muncul akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tiba-tiba menutup celah penugasan anggota Polri di luar struktur Polri. Putusan tersebut menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga menimbulkan guncangan serius pada manajemen sumber daya manusia Polri.
Dampak lanjutan dari putusan MK tersebut adalah Uncertainty (ketidakpastian). Ribuan anggota Polri aktif yang saat ini bertugas di luar institusi Polri terancam harus mundur dari jabatan sipilnya atau bahkan pensiun dini. Di sisi lain, jika mereka kembali ke Polri, ketersediaan jabatan di internal institusi sangat terbatas.
Kondisi ini, lanjut Sugeng, menciptakan Complexity (kompleksitas) yang tinggi. Kapolri harus bertanggung jawab atas penempatan kembali para anggota Polri tersebut, sementara struktur organisasi Polri telah terisi oleh personel lain yang sebelumnya sudah ditugaskan secara resmi.
Situasi semakin rumit dengan hadirnya Ambiguity (ambiguitas) norma hukum. Di satu sisi, Putusan MK membatasi peran Polri aktif di jabatan sipil. Namun di sisi lain, UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI—yang merevisi UU Nomor 34 Tahun 2004—secara eksplisit membuka ruang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di institusi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1).
“Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, karena Polri adalah institusi sipil yang tunduk pada peradilan umum, sementara TNI yang menjabat di institusi sipil justru tidak tunduk pada peradilan umum,” ujar Sugeng.
IPW juga mencermati potensi menguatnya wajah birokrasi sipil yang semakin militeristik apabila jabatan-jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara didominasi oleh TNI aktif.
Dalam konteks tersebut, IPW menilai penerbitan Perpol 10 Tahun 2025 merupakan langkah berani (bold step) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelamatkan organisasi dan anggota Polri dari dampak ekstrem Putusan MK 114/2025.
“Walaupun secara yuridis Perpol 10/2025 dapat dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan putusan MK, namun dalam situasi VUCA, langkah ini adalah bentuk kepemimpinan yang realistis dan berani,” tegas Sugeng.
IPW menekankan, dalam kondisi ketidakpastian yang tinggi, keselamatan organisasi Polri dan keseimbangan demokrasi sipil–militer harus menjadi prioritas, meskipun harus ditempuh melalui jalur hukum yang berat dan penuh risiko. (Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































