Beranda Aktual IPAR Soroti Dugaan Setoran Tunjangan Sertifikasi Guru ke Rekening Pribadi Oknum Kemenag

IPAR Soroti Dugaan Setoran Tunjangan Sertifikasi Guru ke Rekening Pribadi Oknum Kemenag

177

DEPOK (Aswajanews) – Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) menyoroti dugaan praktik pemotongan tunjangan sertifikasi yang dialami sejumlah guru Agama Kristen di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok. Dugaan tersebut mengemuka setelah ditemukan bukti transfer, komunikasi tertulis, serta keterangan para guru yang mengaku diminta menyetor sejumlah uang setiap kali dana sertifikasi dicairkan.

Ketua Umum IPAR, Obor Panjaitan, menegaskan bahwa praktik tersebut tetap bermasalah secara hukum dan administrasi negara, meskipun disebut sebagai “sukarela”. Menurutnya, relasi kuasa antara pejabat dan guru serta ketiadaan dasar hukum tertulis menjadikan praktik tersebut patut diduga sebagai bentuk penyimpangan.

“Ini bukan soal besar atau kecilnya uang, tetapi soal tata kelola negara. Tunjangan sertifikasi adalah hak guru yang bersumber dari keuangan negara. Jika ada permintaan setoran ke rekening pribadi tanpa dasar hukum, maka itu bermasalah,” ujar Obor, Sabtu (13/12).

IPAR mencatat, setoran tersebut dilakukan secara berkala mengikuti siklus pencairan tunjangan sertifikasi, dengan nominal tertentu, dan dikomunikasikan melalui pesan pribadi maupun grup internal. Dalam klarifikasi yang dilakukan, pihak terkait menyebut pungutan itu bersifat sukarela, namun tidak mampu menjelaskan dasar hukum, mekanisme resmi, maupun pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Obor menegaskan, dalam hukum administrasi negara tidak dikenal istilah sumbangan sukarela yang diminta oleh pejabat kepada penerima layanan publik, terlebih jika dilakukan berulang dan berkaitan langsung dengan proses pencairan hak negara.

“Jika memiliki pola, dilakukan berulang, dan dikaitkan dengan proses sertifikasi, maka dalih sukarela tidak dapat dijadikan pembenaran,” tegasnya.

IPAR juga menyayangkan adanya upaya nonformal yang mengarah pada permintaan agar persoalan ini tidak diberitakan. Menurut IPAR, hal tersebut justru memperkuat pentingnya pengawasan publik terhadap tata kelola di tubuh Kementerian Agama.

Atas temuan tersebut, IPAR memastikan akan melaporkan dugaan ini secara resmi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan transparan.

“Kami mendorong Kementerian Agama melakukan audit internal dan penertiban serius. Ini penting untuk melindungi hak guru sekaligus menjaga integritas institusi,” pungkas Obor.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran media, rekening penerima dana—yang identitasnya disamarkan dengan inisial RN—diketahui memiliki posisi dan afiliasi dalam struktur pelayanan keagamaan di lingkungan Kemenag Kota Depok. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas dan dasar kewenangan RN dalam menerima dan menampung dana dari guru penerima tunjangan sertifikasi.

Dalam sistem administrasi negara, pejabat atau pihak yang berada dalam rantai kewenangan pelayanan publik dilarang menerima uang apa pun dari penerima layanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, terlebih melalui rekening pribadi. Setiap penerimaan dana negara wajib memiliki dasar hukum, mekanisme resmi, serta pertanggungjawaban institusional.

IPAR menegaskan bahwa seluruh informasi diperoleh melalui kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan kepentingan publik. *** (Red)

Narahubung:
Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR)
Ketua Umum: Obor Panjaitan


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.