JAKARTA (Aswajanews.id) – Aparatur sipil negara atau ASN (PNS) memiliki hak untuk menerima tunjangan hari raya (THR). Adapun besaran THR yang akan diterima oleh para abdi negara ini hingga pensiunan PNS akan berbeda-beda. Hal itu tergantung dari golongan, tunjangan hingga instansi tempat mereka bekerja.
Dengan demikian PNS yang dapat menerima THR terbesar tentu erat kaitannya dengan PNS dengan gaji terbesar. Lalu, siapa PNS yang akan menerima THR terbesar?
Pada dasarnya gaji seorang PNS telah ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Besaran gaji PNS ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Untuk golongan I atau yang paling rendah gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang didapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200.
Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran sejumlah tunjangan yang dapat mereka terima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bergantung pada jabatan dan instansi.
Para abdi negara ini mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung dari tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Selama ini, PNS di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui merupakan instansi dengan tukin terbesar. Tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni eselon I sebesar Rp 117.375.000. Dengan ketentuan tersebut, maka THR yang diterima untuk posisi jabatan tertinggi, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, mencapai Rp 123.276.200. Angka ini berasal dari gaji ditambah tukin. Namun, pemerintah menyatakan, tukin yang diberikan sebesar 50%. Jadi, THR yang diterima pegawai pajak untuk posisi tertinggi menjadi Rp 64.588.700. *(Red)