Hukum

Herry Wirawan Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Bandung (Aswajanews.id) – Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). Herry sendiri hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Asep usai persidangan.

Asep pun mengungkapkan alasan menuntut hukuman mati yang dinilai sangat tepat. Pasalnya, aksi yang dilakukan Herry Hirawan merupakan kejahatan yang sangat serius (ekstra spesial ordinary crime). Alasan lainnya menurut jaksa, Herry Hirawan telah menggunakan simbol agama untuk melakukan aksi bejatnya.

Asep mengatakan, hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan. “Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan serupa,” kata Asep.

Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. (MP Nasikin)