Ekonomi, Bisnis dan UMKM

Herrsi : PT BSM Belum Daftarkan PKWT di Disnaker Indramayu

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Perusahaan Outsourcing PT. BSM (Bintang Servis Menegement) penyedia tenaga kerja untuk satpam, cleaning service, dan HR Provider, selama beroperasi diduga tidak mendaftarkan PKWT di Disnaker (Dinas Tenagakerja) Indramayu. Hal tersebut diketahui pihak PT BSM memberhentikan secara sepihak salah satu tenaga kerja non medis di RSUD Indramayu, Senin (03/03/25).

Dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu Herrsi SP, sebelumnya sudah pernah mendaftarkan PKWT di Disnaker Indramayu, tetapi syarat formil belum sesuai (Gaji buruh di bawah UMK).

“Sebelumnya pernah mengajukan pencatatan PKWT di Disnaker Indramayu, namun karena gajih nya masih di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/kota) maka kami tolak. Dan sampai dengan saat ini PT. BSM belum pernah mengajukan pencatatan PKWT kembali,” terangnya.

Herrsi, menambahkan, “Bahkan banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan PKWT ke Disnaker Indramayu, walaupun kami sering melakukan kegiatan sosialisasi dan mengundang mereka red-(Pengusaha),” tegasnya.

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) ialah salah satu jenis perjanjian kerja yang diakui dalam ketenagakerjaan di Indonesia. Karakteristik PKWT Bersifat sementara, didasarkan pada kebutuhan proyek, memiliki durasi kontrak yang jelas, tercatat nominal gaji dan tunjangan, yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Yugo, Kepala Cabang PT. BSM mengatakan, soal pemutusan kerja sepihak serta kejelasan pendaftaran PKWT di Disnaker Indramayu, dirinya berdalih sudah mendaftarkan PKWT pada awal tahun.

“Wajib lapor sudah terdaftar, PKWT sudah dilaksanakan serentak awal tahun bersama yang lain. Untuk lain-lain bisa ditanyakan ke HRD, saya sendiri gak hafal satu karyawanya. Ini bapak sebagai perwakilan karyawan atau bagaimana ya, mohon ijin, (Red) ,” Kata dia.

Perlu diketahui, kewajiban perusahaan mencatatkan PKWT ke pemerintah. Pada dasarnya, benar secara hukum bahwa PKWT atau pekerja kontrak wajib dicatatkan ke instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. Hal ini dinyatakan secara eksplisit dalam Penjelasan Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Adapun untuk konsekuensi hukum apabila PKWT atau pekerja kontrak tidak dicatatkan ke instansi di bidang ketenagakerjaan dalam waktu 7 hari kerja sejak penandatanganan PKWT, dalam Perppu Cipta Kerja demi hukum menjadi “Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu” atau PKWTT. (Sn/Tim)

Tinggalkan Balasan