Kekerasan seksual merupakan satu fenomena yang amat mengerikan dan meresahkan bagi kalangan masyarakat secara umum. Perempuan atau laki-laki bisa saja menjadi pelaku maupun korban dari tindak kekerasan seksual yang menyerang diri para korbannya. Dalam hal ini, ada beberapa faktor yang dapat memicu timbulnya kekerasan seksual yaitu faktor ekonomi, psikis atau mental, hingga seksual yang saling bersilih berganti. Jika korbannya terkena luka pada fisik maka bisa jadi psikis maupun ekonominya turut berdampak. Maka dari itu mari kita kenali dan upaya apa saja yang dapat menjadi solusi agar menghapus stigma bahwa perempuan selalu menjadi sumber utama kekerasan seksual.
Lantas kemudian timbul sebuah pertanyaan, mengapa perempuan sering mengalami kekerasan seksual? Jawaban sederhana dari argumentasi penulis muncul karena kurangnya pendidikan seksual yang cukup memadai, baik di lingkungan sekolah, lingkungan tempat bekerja maupun dari orang-orang terdekat disekelilingnya misalnya orang tua yang tidak memberikan pemahaman terhadap pendidikan seks, juga menjadi salah satu alasan perempuan semakin bertambah risiko mengalami kekerasan seksual. Pakar pendidik kesehatan seksual selalu mengaitkan kejadian tersebut dengan pendidikan seks, khususnya pelajaran seputar hubungan dan persetujuan terhadap seksual.
Berbagai jenis kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan antara lain seperti kekerasan fisik, psikis atau secara verbal, dan seksual. Contoh dari kekerasan fisik adalah tindakan penganiayaan, kekerasan psikis atau secara verbal adalah perilaku intimidatif dan kekerasan seksual adalah yang paling sering di alami oleh perempuan yakni pencabulan dan pemerkosaan.
Dilansir dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2021, terdapat 2.204 kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan. Dengan rincian, 1.149 kasus terjadi di ranah personal, 1.051 di ranah publik, dan 4 kasus di ranah negara. Jumlah tersebut terus meningkat 72 persen dibandingkan dengan jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan pada tahun 2020. Data Komnas Perempuan juga menunjukkan bahwa kejahatan seksual tidak mengenal batasan pada jenjang pendidikan. Artinya setiap jenjang pendidikan memiliki potensi terjadinya kekerasan seksual, entah di pesantren maupun institusi pendidikan umum.
Menurut data yang dikumpulkan berdasarkan laporan ke Komnas Perempuan maupun laporan dari berbagai organisasi masyarakat lainnya pada 2021, jumlah korban kekerasan terhadap perempuan tertinggi berada di bangku SMA, yakni sebanyak 2.679 kasus. Diikuti oleh SMP sebanyak 1.532 kasus, dan universitas sejumlah 859 kasus.
Dilansir dari website resmi bnn.go.id, moralitas merupakan istilah manusia untuk menyebutkan bahwa manusia mempunyai nilai dan tindakan positif. Kemudian manusia yang tidak memiliki moral disebut sebagai amoral artinya dia tidak mempunyai moral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia yang lainnya. Jadi, secara sederhana moral adalah hal multak yang harus dimiliki oleh sebagian manusia, khususnya dalam diri seorang remaja. Moral dizaman sekarang dapat kita dapatkan melalui transfer knowlegde yang dijumpainya di bangku sekolah, perguruan tinggi, majelis perkumpulan keilmuan yang lainnya yang kemudian membaur menjadi proses sosialisasi antara individu satu dengan yang lainnya. Buah dari hal itulah yang pada akhirnya dapat diterima oleh sebagian manusia serta menjadikan lingkungan sekitar nya menjadi lebih menyenangkan dan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat sekitar.
Dalam benak penulis mempertanyakan, ‘’bagaimana kondisi moral remaja pada masa sekarang ? ditengah arus perkembangan teknologi dan informasi yang tiap hari yang cukup kencang. Lalu seperti apakah upaya yang dapat meredam berbagai ketimpangan-ketimpangan perilaku yang sedang terjadi menimpa generasi remaja kita hari ini ? Adapun solusi yang bisa terapkan bagi generasi muda agar tidak tersandung dengan tindakan pelecehan seksual dan mengatasi krisis moral adalah sebagai berikut;
Pertama, Menanamkan karakter yang baik, hal ini dikarenakan generasi muda sebagai penerus bangsa mempunyai potensi dan perlu di pupuk menjadi generasi yang lebih berkarakter.
Kedua, mampu menciptakan ruang pertemanan yang sehat sehingga tidak sampai terpapar oleh tindak pelecahan seksual.
Ketiga, perkuat iman dalam diri kita, hal ini sangat diperlukan guna untuk mencegah perbuatan tindak pelecehan di kalangan generasi muda sekarang.
Keempat, membekali diri dengan pendidikan seksual, hal ini sangat bermanfaat untuk menghadapi pelaku pelecehan seksual.
Terakhir, dengan beberapa penjelasan di atas, pelaku kekerasan seksual yang marak terjadi semoga mendapatkan penindakan yang tegas serta peraturan yang terkait segera disahkan supaya meminimalisir terjadinya kekerasan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala Berfirman
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
Artinya: ‘’Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.’’ (QS. Al-Isra : 32)
Perempuan dalam Islam harus dimuliakan dan dijaga martabat serta kehormatannya. Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk perbuatan kejahatan seksual. Allah SWT berfirman,
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٣٣
Artinya : ‘’Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. (Apabila) hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, jika mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.’’ (QS. An-Nur: 33).
Dari uraian paparan diatas, dapat dikatakan bahwa kondisi kaum perempuan saat ini masih sangat rentan menjadi korban dari berbagai jenis tindak kekerasan seksual. Terlebih lagi, pada zaman modern tingkat kekerasan justru semakin tinggi dan banyak orang yang menganggap bahwa kasus tersebut merupakan hal yang biasa. Perempuan sebagai makhluk yang seharusnya dihargai dan dilindungi, justru menjadi objek dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekatnya. Wallahu A’lam Bish Showwab. Semoga bermanfaat.
#BERGERAKBERSAMA #STOPKEKERASANSEKSUAL
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.