Bandung, pelitaindonews – Sebagai salah satu pilar pergerakan hukum dan HAM, seorang Advokat dituntut untuk memiliki mental, integrasi, kecakapan, dan keterampilan yang memadai dalam mengajalankan tugasnya. Untuk mewujudkan profesi advokat sebagai officium nobile serta meningkatkan kualitas dan profesionalisme Advokat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka para calon advokat diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat.
Ketua DPC HAPI Kota Bandung, Hendra Silitonga kepada Pelitaindonews.com Rabu (8/1) di Bandung mengatakan, Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang akan dilaksanakan 3 minggu mulai tanggal 22 Februari 2020 setiap sabtu dan minggu di hotel Sarela Riau Bandung.
Dengan dukungan tenaga pengajar yang berpengalaman di bidangnya, serta fasilitas dan suasana pembelajaran yang menarik, Pengurus HAPI Kota Bandung mengundang dan memberikan kesempatan bagi para lulusan pendidikan tinggi hukum (S.H dan S.HI-Syariah) untuk mengikuti Pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2020. Peserta diharapkan berasal dari berbagai Fakultas Hukum yang ada di Bandung, Jawa Barat yang telah menjadi mitra HAPI dalam penyelenggara PKPA.
Hendra menjelaskan, untuk mengikuti PKPA kali ini peserta wajib mebayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 500.000 dan biaya Pendidikan sampai selesai Sebesar Rp. 5.000.000; dan bisa dicicil. Peserta akan mendapatkan fasilitas Lunch, Coffe Break, Diktat Materi PKPA dan Sertifikat.
“Menurut Hendra PKPA kali ini terbatas hanya untuk 40 orang peserta, dan jika sudah terpenuhi pendaftaran yang sedianya ditutup tanggal 20 Februari 2020 akan langsung ditutup setelah terdaftar 40 peserta”, tandas Hendra.
Sumber : http://pelitaindonews.com/?p=4170&preview=true