BANDA ACEH (Aswajanews.id) — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyatakan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi terhadap Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto. Pernyataan resmi ini disampaikan menyusul beredarnya surat pernyataan tujuh warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, tertanggal 26 Oktober 2025, yang menjadi saksi mata peristiwa pembacokan terhadap Ridwanto.
Warga Babah Lueng bahkan memperlihatkan surat pernyataan dan berfoto di Mapolsek Darul Makmur pada 27 Oktober 2025, sebagai bentuk dukungan moral terhadap Ridwanto dan membantah pernyataan Kapolsek Darul Makmur IPTU Ade Haidir yang sempat beredar di sejumlah media.
Ketua Umum GMOCT: “Ridwanto Adalah Korban, Bukan Pelaku”
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mengecam keras dugaan kriminalisasi tersebut.
“Dengan adanya surat pernyataan dari warga, jelas bahwa anggota kami, Ridwanto, adalah korban pembacokan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput kegiatan warga,” tegas Agung.
Surat pernyataan itu ditandatangani oleh tujuh warga, yaitu M. Arfan, Saiful Anwar, Afrizal, Midan, Muhammad Arif, Sukardi, dan Jamal.
Dalam isi surat, para saksi menjelaskan bahwa pada 18 Agustus 2025, Ridwanto mendampingi mereka ke lahan warga di kawasan PT SPS 2 Agrina (HGU) untuk mendokumentasikan kegiatan di lokasi tersebut.
Para saksi juga menegaskan, Ridwanto tidak membawa senjata tajam, melainkan hanya meminjam parang milik warga untuk memotong dedaunan guna menutupi motornya dari panas dan hujan.
GMOCT Pertanyakan Pernyataan Kapolsek Darul Makmur
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, yang pernah turun langsung ke Nagan Raya, menyoroti pernyataan Kapolsek Darul Makmur IPTU Ade Haidir yang beredar di sejumlah media lokal.
Menurut Asep, saat timnya mengonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur Bripka Mirza, justru diarahkan untuk menghubungi Humas Polres Nagan Raya.
“Bripka Mirza bungkam dan tidak menjawab pertanyaan kami soal posisi Kapolsek Ade Haidir. Informasi yang kami terima, Kapolsek tersebut baru saja bertugas di Polsek Darul Makmur,” ujar Asep NS.
GMOCT juga mempertanyakan apakah IPTU Ade Haidir sudah menjabat sebelum atau sesudah peristiwa pembacokan terhadap Ridwanto oleh terduga pelaku bernama Muslem.
Soroti Pemberitaan Sepihak
Asep NS turut menyoroti pemberitaan yang dibuat oleh seseorang bernama T. Ridwan S.Sos., S.H., yang mengaku sebagai Ketua Aliansi Wartawan Nagan Raya. Menurutnya, pemberitaan tersebut sepihak dan tidak berimbang, karena tidak meminta keterangan dari Ridwanto, keluarga korban, maupun GMOCT sebagai organisasi resmi yang menaungi Ridwanto.
“Media yang profesional seharusnya mengonfirmasi kedua belah pihak agar informasi yang disajikan adil dan akurat,” tegas Asep.
GMOCT Siap Tempuh Jalur Hukum
GMOCT menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memiliki saksi dan bukti kuat di lapangan. GMOCT akan mengumpulkan seluruh data dan alat bukti untuk mengusut tuntas dugaan kriminalisasi terhadap Ridwanto,” kata Agung Sulistio.
Agung juga menegaskan bahwa Ridwanto — Pimpinan Redaksi Bongkarperkara.com sekaligus Ketua DPD GMOCT Aceh — adalah jurnalis profesional, bukan “preman berkedok wartawan”.
“Karya jurnalistiknya bisa dilihat langsung di media resmi. Kami berdiri tegak membela jurnalis yang bekerja sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Dukung Ketegasan Presiden Prabowo Subianto
Sebagai Ketua Umum GMOCT dan juga Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan tegas Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, yang menyoroti tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil.
“Kami sangat mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo. Namun kami juga berharap perhatian khusus diberikan kepada perlindungan hukum bagi insan pers di seluruh Indonesia,” ujar Agung.
Ia menambahkan, instruksi Presiden agar aparat penegak hukum tidak semena-mena harus diwujudkan dalam langkah nyata.
“Kami ingin ada tindakan tegas terhadap oknum yang menjerat wartawan tanpa dasar hukum yang sah. Ini penting agar tidak mencoreng nama baik institusi hukum,” pungkasnya.
GMOCT menyerukan agar semua pihak menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis di Indonesia.
(Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































