JAKARTA (Aswajanews) – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Namun, FWK menegaskan kebijakan yang diambil Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak boleh berhenti sebatas pencitraan atau lip service.
FWK mendesak agar para perusak hutan dihukum seberat-beratnya guna menimbulkan efek jera serta memulihkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Hal itu mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Kebangsaan yang digelar di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Koordinator FWK, Raja Parlindungan Pane, menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan serta kewajiban korporasi untuk memulihkan kawasan hutan yang rusak, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Praktik illegal logging dan illegal mining harus dihentikan. Penderitaan rakyat akibat perambahan hutan tidak boleh terulang. Bencana ekologis yang terjadi di Sumatera belum lama ini harus menjadi pelajaran sangat berharga bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Raja Pane.
Para peserta diskusi sepakat bahwa penegakan hukum yang konsisten merupakan kunci agar pencabutan izin ini tidak berakhir sebagai kebijakan simbolik. Hadir dalam diskusi tersebut antara lain wartawan senior M. Nasir, Budi Nugraha, Muhammad Iqbal Irsyad, Herry Sinamarata, Berman Nainggolan, Krista Riyanto, serta Sarwani dari Departemen Ekuin PWI Pusat.
FWK juga menyoroti temuan banyaknya kayu gelondongan yang hanyut saat bencana ekologis melanda Sumatera. Peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik perambahan hutan di wilayah hulu sungai.
“Semua pelaku perusakan hutan harus dimintai pertanggungjawaban. Mereka wajib memulihkan hak masyarakat dan lingkungan serta mengembalikan fungsi hutan agar kembali lestari,” lanjut Raja Pane.
FWK menegaskan, kawasan hutan yang izinnya telah dibekukan harus dipulihkan oleh perusahaan yang melanggar, bukan dibebankan kepada negara. FWK juga menolak pengalihan kawasan hutan bermasalah tersebut kepada BUMN maupun swasta lainnya.
“Kawasan hutan yang rusak harus segera dipulihkan. Ini tanggung jawab perusahaan pelanggar, bukan negara,” ujar Raja Pane.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan, dengan total luas mencapai sekitar 1.010.592 hektare.
FWK menyatakan dukungannya terhadap program pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, di hadapan para pemimpin dunia dan pemilik perusahaan multinasional. ***
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































