Ekonomi, Bisnis dan UMKM

FSPMI Geruduk Balaikota Cirebon Tuntut Kenaikan Upah

CIREBON (Aswajanews.id) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dari Kota dan Kabupaten Cirebon menggelar aksi di depan kantor balai kota Cirebon, Rabu (16/11/2022). Mereka menuntut pemerintah menaikan upah minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 13%.

Para buruh juga berharap pemerintah tidak terus menakut-nakuti rakyat terkait akibat resesi global dengan adanya kabar banyak PHK di setiap perusahaan.

Sekretaris Kantor Cabang FSPMI Cirebon Raya, M. Machbub mengatakan bahwa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia bukan orang metal, tapi serikat para pekerja di sektor metal.

Machbub meminta kenaikan upah agar dinaikan sebesar 13%, karena sebelumnya di PP36, cara perhitungan UMK, berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dihitung kebutuhan buruh dalam satu minggu, kebutuhan buruh dalam satu bulan, dalam satu tahun itu yang di hitung, tapi sekarang dalam PP78 dirobah berdasarkan implementasi.

“Gara gara PP78 perhitungan UMK jadi berobah, tidak berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), ini biang keladi awal mula pemerintah mengotak ngatik upah minimum,” teriak Machbub saat orasinya.

Karsiman selaku ketua Partai Buruh kabupaten Cirebon, berharap agar pemerintah segera menaikan UMK sebesar minimal 13%, guna meningkatkan daya beli di masyarakat.

“Karena dampak dari kenaikan-kenaikan yang tidak diikuti kenaikan upah, itu sangat memberatkan kami para kaum buruh,” jelas Karsiman.

Aksi unjuk rasa tersebut dikawal oleh pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kota berjalan dengan tertib. *(Syukur/WP)