Beranda Pendidikan FGD Raperda Inisiatif DPRD Grobogan: Usulkan Ijazah MDT Dapat Nilai Poin di...

FGD Raperda Inisiatif DPRD Grobogan: Usulkan Ijazah MDT Dapat Nilai Poin di SPMB

47
PD MUI Grobogan menyelenggarakan FGD di Aula Kementerian Agama Grobogan

GROBOGAN (Aswajanews.id) – Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia (PD MUI) Kabupaten Grobogan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Idealita Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah di Kabupaten Grobogan.” Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Kemenag Kabupaten Grobogan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan keagamaan, seperti FKDT, LPQ, RMI, KKMTs, KKMI, dan KKG PAI.

Dalam forum tersebut, Akhmad Sururi, Wakil Ketua DPW FKDT Jawa Tengah, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi daerah yang memberikan fasilitasi, rekognisi, dan afirmasi terhadap keberadaan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).

Ia menilai, salah satu bentuk rekognisi konkret adalah dengan mengakui ijazah MDT sebagai nilai poin dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP/MTs.

“Sudah saatnya Pemkab Grobogan memberikan penghargaan kepada lulusan MDT yang telah menempuh proses pembelajaran selama empat tahun di tingkat Awaliyah,” ujar Sururi.
“Sebagai contoh, di Kabupaten Brebes melalui Perbup MDT, ijazahnya mendapatkan nilai poin 15 dalam SPMB, sementara di Kabupaten Pemalang nilainya mencapai 300, setara dengan piagam kejuaraan tingkat nasional,” tambahnya.

Sururi menegaskan, dengan struktur kurikulum dan pembelajaran yang berlangsung selama empat tahun, wajar bila ijazah MDT memperoleh pengakuan resmi.

“Jika kejuaraan yang bersifat tahunan saja mendapat penghargaan, maka ijazah MDT tentu lebih layak mendapatkan nilai poin dalam SPMB,” tandasnya.

Salah seorang guru Madrasah Diniyah yang turut hadir juga menyampaikan aspirasi agar Raperda inisiatif DPRD Grobogan nantinya benar-benar mengakomodasi keinginan para guru Madin.
“Kami tidak menuntut muluk-muluk, hanya ingin ijazah MDT diakui secara resmi,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Hj. Aini Sa’adah, Ketua Tim MDT Kanwil Kemenag Jawa Tengah, menegaskan bahwa dasar regulasi sebenarnya sudah kuat.

“Mulai dari PP Nomor 55 Tahun 2007 hingga berbagai Keputusan Dirjen Pendis telah mengatur posisi MDT dengan jelas. Jadi, sudah sangat tepat jika ijazah MDT diberi nilai poin dalam SPMB. Ini akan menjadi dorongan bagi masyarakat untuk lebih menyekolahkan anaknya di Madrasah Diniyah,” ungkapnya.

FGD ini juga menghadirkan narasumber dari DPRD Kabupaten Grobogan, Pemkab Grobogan, Kanwil Kemenag Jawa Tengah, serta DPW FKDT Jawa Tengah, dengan Amin Hidayat bertindak sebagai moderator. Para narasumber menyampaikan pandangannya secara estafet dan konstruktif demi memperkuat dasar penyusunan Raperda Pendidikan Diniyah di tingkat daerah.

(Red/Nas)

www.youtube.com/@anas-aswaja


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.