Beranda Aktual Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Resmi Ditahan

Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Resmi Ditahan

83

Bandung (Aswajanews.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 dengan total anggaran sebesar Rp6,5 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: Print-1355/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Empat Tersangka yang Ditetapkan:

  1. D.N.H. Mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung tahun 2017–2018 dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum.
    Surat penetapan: TAP-40/M.2/Fd.2/06/2025

  2. D.R. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung tahun 2017–2018 serta Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kwarcab Pramuka Kota Bandung (2016–2019).
    Surat penetapan: TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025

  3. E.M. Kadispora Kota Bandung dan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung tahun 2020.
    Surat penetapan: TAP42/M.2/Fd.2/06/2025

  4. Y.I. Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021 dan mantan Sekda Kota Bandung (2013–2018).
    Surat penetapan: TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025

Penahanan dan Proses Pemeriksaan

Tiga dari empat tersangka, yakni D.N.H, D.R, dan E.M, resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025, berdasarkan Surat Penahanan Kejati Jabar Nomor: Print-1357, 1358, dan 1359/M.2.5/Fd.2/06/2025.

Sementara itu, tersangka Y.I tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan telah lebih dahulu ditahan dalam perkara korupsi lain terkait Kebun Binatang Bandung.

Kerugian Negara dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara lebih dari 20% dari total dana hibah yang diberikan kepada Kwarcab Pramuka Kota Bandung.

Diduga, dalam pengajuan proposal dana hibah tahun 2017 dan 2018, tersangka Y.I bersama D.R menyepakati pengeluaran dana untuk biaya representatif dan honorarium staf yang tidak sesuai ketentuan dalam Keputusan Wali Kota Bandung tentang Standar Harga Barang/Jasa.

Pasal yang Disangkakan

Keempat tersangka diduga melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

  • juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Penyidik Kejati Jabar menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang terlibat. (Red)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.