CIREBON (Aswajanews) — Program Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah melalui skema Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) merupakan salah satu prioritas nasional Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Kementerian Agama. Program ini bertujuan memperbaiki serta meningkatkan kualitas sarana pendidikan madrasah yang mengalami kerusakan sedang hingga berat, guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak.
Program tersebut juga sejalan dengan visi Asta Cita Presiden dalam mempercepat pemerataan kualitas pendidikan, baik di madrasah negeri maupun swasta, melalui revitalisasi bangunan serta penyediaan fasilitas pembelajaran yang representatif.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran program ini adalah MI Negeri 6 Kabupaten Cirebon, yang termasuk dalam paket proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah PHTC Jawa Barat 8.
Paket ini mencakup wilayah Kabupaten Bandung, Sumedang, Majalengka, Cirebon, dan Indramayu, dengan total anggaran sebesar Rp21.005.193.000 untuk 12 titik madrasah. Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor PT Jolundra Putra.
Namun, hasil investigasi tim di lapangan menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Beberapa pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), di antaranya proses pengadukan beton yang tidak menggunakan mesin molen (setmix), serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dinilai kurang optimal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD GNPK-RI Indramayu, Karyanto, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru terindikasi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Hasil investigasi tim di lapangan menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, baik dari Kementerian Agama maupun konsultan. Hal ini membuka peluang bagi oknum kontraktor untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Karyanto.
Ia juga menyoroti pekerjaan rehabilitasi di MI Negeri 6 Kabupaten Cirebon yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga berpotensi memengaruhi kualitas dan daya tahan bangunan.
Lebih lanjut, Karyanto menegaskan pihaknya akan melayangkan surat kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat serta mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
(Herman/Tongol/Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































