Beranda Nasional Pelayanan Publik DPRD Desak Pemkot Bandung Ambil Sikap: Nasib Bandung Zoo di Ujung Tanduk

DPRD Desak Pemkot Bandung Ambil Sikap: Nasib Bandung Zoo di Ujung Tanduk

2

BANDUNG (Aswajanews.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil langkah konkret terkait kebuntuan pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Persoalan yang tak kunjung selesai ini dikhawatirkan berdampak pada kesejahteraan satwa sekaligus mengancam keberlangsungan ikon wisata kebanggaan warga Bandung tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menegaskan bahwa persoalan ini merupakan konflik internal yang perlu campur tangan langsung dari Pemkot Bandung. Menurutnya, Wali Kota Bandung harus bersikap tegas agar persoalan tak semakin berlarut.

“Masalah kebun binatang ini lebih ke masalah internal, tapi jika terus buntu, Pemkot Bandung harus turun tangan. Wali Kota perlu menunjukkan sikap yang jelas soal masa depan Bandung Zoo,” ujar Erick di Bandung, Sabtu (26/10/2025).

Erick menyebut, DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan dan terus memberikan masukan kepada pihak terkait. DPRD juga menjalin komunikasi aktif dengan Wali Kota Bandung dan bagian aset untuk mencari solusi terbaik.

Ia menambahkan, penyelesaian masalah pengelolaan Bandung Zoo menjadi prioritas bersama, mengingat keberadaannya tidak hanya sebagai tempat wisata, tetapi juga pusat edukasi dan konservasi satwa.

“Kalau tidak segera ditangani, dampaknya bisa serius bagi kesejahteraan satwa. Padahal Bandung Zoo ini sudah jadi bagian dari sejarah dan daya tarik wisata Kota Bandung,” ujarnya.


Yayasan Margasatwa Tamansari Klaim Legal Pengelola Bandung Zoo

Sementara itu, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) melalui kuasa hukumnya, Budi Ghama, menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang mandat sah pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

Menurut Budi, legalitas YMT telah diakui oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)Kementerian Hukum dan HAM RI. Ketua YMT, John Sumampauw, disebut telah memenuhi seluruh ketentuan akta yayasan.

“Pihak Pak John sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan akta yayasan. Legalitas YMT jelas dan diakui secara resmi,” tegas Budi.

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa John Sumampauw juga mendapat kepercayaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang dibuktikan melalui berita acara penitipan barang bukti berupa enam gedung di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Dengan dasar tersebut, YMT menilai memiliki legal standing yang kuat untuk melanjutkan pengelolaan Bandung Zoo sesuai peraturan hukum yang berlaku.


Sebagai salah satu ikon wisata tertua di Kota Bandung, Bandung Zoo memiliki nilai historis, edukatif, dan ekologis yang tinggi. Konflik pengelolaan yang berlarut dinilai berpotensi mengancam peran strategis kebun binatang tersebut sebagai pusat konservasi dan wisata edukatif masyarakat.

(Sumber: AntaraNews)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.