Karawang (Aswajanews.id) – Akhirnya Pihak Kepolisian dari Mabes Polri akhirnya menciduk Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak Kepolisian Polres Karawang, Selasa dini hari (18/2/2025) di Rest Area KM 19, Tol Jakarta-Cikampek.
Informasi tersebut disampaikan oleh Arkan Cikwan, S.H., salah seorang Kuasa Hukum Korban penipuan lahan.
Sebelumnya Kepala Desa Tanjungbungin Enjun ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tanah seluas 103 Hektar yang terletak di Desa Tanjung Bungin, Desa Tanjung Mekar dan Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang.
Namun tersangka sempat melarikan diri dan ditetapkam sebagai DPO oleh Polres Karawang.
“Setelah diintai sejak dari tempat persembunyiannya di daerah Banten, semalam DPO dari Polres Karawang berhasil ditangkap di Rest Area KM 19 Tol Jakarta Cikampek oleh Kepolisian dari Mabes Polri sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Arkan Cikwan, Rabu (19/2/2025).
Pihak kuasa hukum korban mengapresiasi kinerja kepolisian dalam upaya penangkapan DPO kasus tanah tersebut. (Red)