Pelayanan Publik

Dispendukcapil Keluarkan Surat Edaran Baru tentang KTP

SURABAYA (Aswajanews.id) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya menerbitkan surat edaran tentang KTP. SE tersebut berisi tentang pencetakan ulang KTP elektronik atau E-KTP.

Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji menjelaskan tujuan dari SE yang terbit pada Selasa (14/2/2023) itu.

Menurutnya, SE tersebut diterbitkan dalam rangka memberikan kemudahan untuk pelayanan pengajuan KTP elektronik.

Selain itu, juga untuk mendorong penggunaan identitas kependudukan digital (IKD) secara menyeluruh di Surabaya.

Sonhaji mengatakan menu permohonan untuk jenis layanan cetak ulang E-KTP dengan alasan rusak, hilang, perubahan elemen data melalui user mandiri, atau user RT Kalimasada, pada aplikasi Klampid New Generation (KNG) telah dinonaktifkan.

Dia menjelaskan pengajuan cetak ulang E-KTP dengan alasan tersebut dapat dilakukan melalui loket layanan adminduk di kelurahan dan kecamatan.

Oleh karena itu, Sonhaji pun mengimbau kepada camat dan lurah untuk segera menginformasikan hal tersebut kepada warga, RT Kalimasada, dan Ketua RW di wilayah masing-masing.

“Sekaligus memastikan kepada petugas pelayanan adminduk untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada gawai/handphone pemohon,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Kamis (16/2/2023).

Sonhaji memastikan pihaknya juga berkomitmen untuk memastikan aktivasi IKD kepada masyarakat. Dia menegaskan akan terus mempermudah layanan IKD hingga ke kelurahan. *(Joko)